Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah penggeledahan dan penangkapan, para tersangka dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, 23 Oktober 2024, ketiga hakim, ED, HH, dan M, serta pengacara LR resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Tindakan ketiga hakim tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka juga diduga melanggar ketentuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Sementara itu, LR pengacara yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Tim Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Ketiga hakim, ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Saat ini LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik yang besar, terutama karena melibatkan oknum hakim yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan di pengadilan.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.
Kasus suap ini juga menjadi peringatan keras bagi para penegak hukum lainnya bahwa praktik-praktik kotor seperti suap dan gratifikasi tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Dengan penangkapan ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia semakin bersih dan transparan. Integritas hakim, Jaksa, dan Pengacara harus tetap dijaga untuk memastikan terciptanya keadilan yang sebenar-benarnya. (*/KBO Babel)
