Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

AH Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia, 1 Mitsubishi Expander Disita

AH Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia, 1 Mitsubishi Expander
Foto: SULSEL, JOURNALARTA.Com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tersangka baru berinisial AH selaku Kepala Bagian Komersial 2 dalam…

“Uang tersebut juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan terpidana JH serta tersangka AH, terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Penkum, tersangka AH juga bekerjasama dengan IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Saksi terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI Komisaris PT.Cahaya Sakti untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4×7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

“Dari perbuatan tersebut, tersangka AH diketahui membeli mobil Mitsubishi Expander tahun 2019 senilai Rp283 juta serta menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp806.864.500 sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian Uang kepada PT Surveyor Indonesia yang dibuat tersangka pada 8 April 2022,” ungkapnya.

Soetarmi menambahkan selain tersangka AH, terpidana IM juga menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia cabang Makassar melalui PT Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf perusahaan bernama RHY sebesar Rp 4,48 miliar karena kegiatan pekerjaan atau proyek tersebut adalah fiktif. Uang tersebut telah digunakan IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang juga masih dikembangkan tim penyidik.

“Temuan tim audit investigasi PT Surveyor Indonesia, Satuan Pengawasan Intern serta Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing, perbuatan tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.066.749.556,” tuturnya.

Menurut Kasi Penkum, Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Kejati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” pungkas Soetarmi.(Red)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda