Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap Kejagung

Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap
Foto: JAKARTA, JOURNALARTA.Com - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait…

Lebih lanjut disampaikan Dirdik JAM-Pidsus, Dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tersebut, diketahui PB mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan PB menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 18.30 WIB, Sdr. PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024,” kata Abdul Qohar.

Tersangka PB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penyidik dan Kejagung menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah dalam penanganan suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi. Dengan prinsip tersebut, Kejagung menjamin setiap tahapan akan dilakukan penyidik sampai proses ke pengadilan.

“Dalam perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya, berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus mengamankan yang bersangkutan dan hari ini diperiksa,” katanya.(*/Puspenkum)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda