Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap Kejagung

Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap
Foto: JAKARTA, JOURNALARTA.Com - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait…

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 di di Hotel Asri Sumedang, Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 12.55 WIB.

Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H mengatakan PB masuk dalam daftar Tim Penyidik JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

“Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam satgas SIRI bersama dengan Penyidik pada JAM Pidsus,” ujar Abdul Qohar mengutip keterangannya pada konferensi pers di Jakarta.

Abdul Qohar menjelaskan, PB diduga terlibat dalam perkara pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways tahun 2017-2023, salah satunya adalah pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) yang masih dalam proses persidangan memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. Kemudian PB meminta NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.

Ketua POKJA Pengadaan yaitu terdakwa Rieki Meidi Yuwana yang masih dalam proses persidangan, atas permintaan NSS melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

Dalam pelaksanaan konstruksi, diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.

“Sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas, penurunan daya dukung tanah. sehingga tidak bisa berfungsi,” jelas Abdul Qohar.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda