PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang bersama tim gabungan TNI-Polri pada Sabtu malam (2/11/2024) berhasil mengamankan beberapa pasangan yang diduga berada di dalam kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 pasang ditemukan di tiga hotel berbeda yaitu OYO DR, GM Hotel, dan GV Hotel dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun dari sejumlah pasangan yang terjaring dalam razia tersebut, ada satu nama yang mencuri perhatian publik, yakni SW yang dikenal sebagai relawan Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pangkalpinang.
Berbeda dengan pasangan lainnya, SW bersama istrinya dapat menunjukkan surat nikah yang sah menurut hukum agama Islam. Sebagai hasilnya, SW dan istrinya pun tidak dibawa petugas untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran membenarkan ada giat operasi Pekat yang dilaksanakan oleh tim gabungan.
Ia menjelaskan, selain SW, sebanyak 10 pasangan lainnya tidak dapat menunjukkan hubungan yang sah langsung dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
“Totalnya ada 12 pasang yang ditemukan di 3 hotel. Sebanyak 10 pasang lainnya kami amankan dan bawa untuk proses penegakan aturan. Sementara SW dan istrinya tidak kami bawa karena mereka dapat menunjukkan surat nikah yang sah,” ujar Efran kepada media jejaring KBO Babel, Rabu (6/11/2024).
Sementara itu, SW menegaskan bahwa dirinya bersama istri sahnya memang sedang menginap di Hotel GV pada malam operasi Pekat tersebut, dan mereka telah menunjukkan bukti sah pernikahan mereka kepada petugas.
“Kami menginap di hotel tersebut sebagai suami-istri sah menurut syariah Islam. Tidak ada yang perlu disalahkan, karena kami sudah mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
SW juga menyayangkan pemberitaan yang tayang di sejumlah media online yang mengaitkan dirinya dengan kegiatan tersebut. Menurutnya hal itu tidak relevan dan cenderung berusaha menyesatkan publik dengan tuduhan yang tidak berdasar, seolah-olah perbuatan yang melanggar aturan hukum.
