BELITUNG TIMUR, JOURNALARTA.Com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu P kini memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Bayu dilaporkan oleh Fahrudiansyah, seorang ASN Satpol PP Beltim yang menuduhnya melakukan penganiayaan pada 18 September 2024 yang lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/11/2024) di Manggar, Bayu P melalui Kuasa Hukumnya, Cahya Wiguna, SH, MH, atau yang akrab disapa Gugun memberikan klarifikasi terkait dua hal utama dalam perkara ini yaitu substansi perkara yang ditangani oleh Polres Belitung Timur, dan langkah-langkah hukum yang telah diambil pihaknya dalam merespons laporan tersebut.
Tindak Pidana yang Dituduhkan
Gugun mengungkapkan bahwa kliennya, Bayu P dilaporkan ke Polres Belitung Timur pada tanggal 18 September 2024 atas tuduhan penganiayaan yang berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Dalam perkara ini, Bayu P telah ditetapkan sebagai tersangka. Gugun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.
“Kami yakin bahwa apa yang disampaikan oleh pelapor adalah tidak benar. Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujarnya.
Salah satu hal yang disoroti oleh Gugun adalah ketidaksesuaian antara keterangan pelapor mengenai posisi pemukulan yang terjadi. Menurut pelapor, penganiayaan dilakukan pada bagian pipi kanan.
Namun, Gugun menjelaskan bahwa Bayu P bukanlah seorang yang kidal sehingga jika ada pemukulan, seharusnya dilakukan dengan tangan kanan.
“Dengan kata lain, arah pemukulan akan berbeda dengan yang disebutkan oleh pelapor,” katanya.
Menurut Gugun hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan yang akan diajukan oleh pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai bukti materiil dan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan yang berbeda dengan yang disampaikan oleh pelapor, baik di media maupun di hadapan pihak kepolisian.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan penganiayaan ini tidaklah benar. Kami akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam proses penyidikan ini,” jelasnya.
