Senin, 25 Mei 2026 WIB
BREAKING
DAERAH
BerandaDAERAHJaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani…

Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani dari Kasus Penganiayaan Terhadap Siswanya

SULTENG, JOURNALARTA.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menutut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (11/11/2024).

JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan menyampaikan bahwa, adapun pokok tuntutan yakni :

Pertama, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging terhadap terdakwa Supriyani, S.pd binti Sudiharjo sebagai mana didakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani, S.pd binti Sudiharjo dari dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, menyatakan barang bukti berupa sepasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb dan
1 buah sapu ijuk merk hidoshi star warna hijau dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd.

“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,- dibebankan kepada negara,” kata Ujang saat membaca surat tuntutannya.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 14 November 2024 dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani, S.pd binti Sudiharjo.(*)

Leave a Comment