JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa tiga saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada Senin, 25 November 2024.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial OCK selaku Pengacara, kemudian RBP selaku anak tersangka ZR dan DA selaku istri tersangka ZR.
“Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka ZR dan Tersangka LR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya dikutip, Selasa (26/11/2024).
Harli menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Ronald Tannur, MW, LR, ZR, dan 3 Hakim PN Surabaya, ED, M, serta HH.(*)