JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah mulai memperketat kebijakan Subsidi Tepat 2026 pada semester II tahun ini dengan fokus pada efisiensi anggaran, ketepatan sasaran, dan dorongan ke energi hijau.
Langkah itu muncul di saat realisasi subsidi dan kompensasi energi sudah menembus Rp233 triliun pada semester I 2026. Angka itu membuat pemerintah bergerak lebih agresif, dari pembatasan pembelian BBM bersubsidi sampai rencana alih skema bantuan.
Subsidi Tepat 2026 dan dorongan B50
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan campuran B50, yakni 50% bahan bakar nabati dari CPO dan 50% solar. Kebijakan ini menjadi salah satu tumpuan utama dalam pengendalian subsidi energi pada paruh kedua tahun ini.
Dampaknya disebut langsung ke beban anggaran. Pemerintah menargetkan penghematan subsidi hingga Rp48 triliun per tahun, menekan impor BBM sampai 4 juta kiloliter per tahun, dan membuka peluang surplus solar setelah kilang RDMP Balikpapan beroperasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut uji coba selama 6 bulan di alat berat, kapal, kereta, dan truk berjalan baik.
Kuota BBM bersubsidi 2026 naik, listrik tetap besar
Dalam RAPBN 2026, pemerintah dan DPR telah menyepakati kuota BBM bersubsidi dan subsidi energi lain dengan rincian sebagai berikut.
| Komponen | Angka |
|---|---|
| Minyak solar | 18,636 juta KL |
| Minyak tanah | 0,526 juta KL |
| Total BBM bersubsidi | 19,162 juta KL |
| LPG 3 kg | 8,31 juta metrik ton |
| Subsidi tetap solar | Rp1.000 per liter |
| Subsidi listrik | Rp101,72 triliun |
Realisasi penyaluran BBM bersubsidi pada semester I 2026 juga tercatat naik 7,8% dibanding tahun lalu. Sinyal ini membuat pemerintah berhitung lebih ketat agar subsidi tidak meluas di luar sasaran awal.
NTT jadi daerah pertama terapkan aturan baru
Mulai 7 Juli 2026, NTT menjadi daerah pertama yang menerapkan aturan pembatasan baru di SPBU. Kendaraan yang menunggak pajak dan berpelat luar NTT tidak bisa membeli BBM subsidi.
Pemilik kendaraan wajib menunjukkan STNK dan bukti lunas pajak saat mengisi BBM subsidi. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Bagi masyarakat, aturan ini berarti akses ke BBM subsidi akan semakin bergantung pada administrasi kendaraan yang rapi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.