Senin, 20 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Subsidi Tepat 2026: B50, kuota BBM, dan BLT

Subsidi Tepat 2026
Subsidi Tepat 2026: B50, kuota BBM, dan BLT. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah mulai memperketat kebijakan Subsidi Tepat 2026 pada semester II tahun ini dengan fokus pada efisiensi anggaran, ketepatan sasaran, dan dorongan ke energi hijau.

Langkah itu muncul di saat realisasi subsidi dan kompensasi energi sudah menembus Rp233 triliun pada semester I 2026. Angka itu membuat pemerintah bergerak lebih agresif, dari pembatasan pembelian BBM bersubsidi sampai rencana alih skema bantuan.

Subsidi Tepat 2026 dan dorongan B50

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan campuran B50, yakni 50% bahan bakar nabati dari CPO dan 50% solar. Kebijakan ini menjadi salah satu tumpuan utama dalam pengendalian subsidi energi pada paruh kedua tahun ini.

Dampaknya disebut langsung ke beban anggaran. Pemerintah menargetkan penghematan subsidi hingga Rp48 triliun per tahun, menekan impor BBM sampai 4 juta kiloliter per tahun, dan membuka peluang surplus solar setelah kilang RDMP Balikpapan beroperasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut uji coba selama 6 bulan di alat berat, kapal, kereta, dan truk berjalan baik.

Kuota BBM bersubsidi 2026 naik, listrik tetap besar

Dalam RAPBN 2026, pemerintah dan DPR telah menyepakati kuota BBM bersubsidi dan subsidi energi lain dengan rincian sebagai berikut.

Komponen Angka
Minyak solar 18,636 juta KL
Minyak tanah 0,526 juta KL
Total BBM bersubsidi 19,162 juta KL
LPG 3 kg 8,31 juta metrik ton
Subsidi tetap solar Rp1.000 per liter
Subsidi listrik Rp101,72 triliun

Realisasi penyaluran BBM bersubsidi pada semester I 2026 juga tercatat naik 7,8% dibanding tahun lalu. Sinyal ini membuat pemerintah berhitung lebih ketat agar subsidi tidak meluas di luar sasaran awal.

NTT jadi daerah pertama terapkan aturan baru

Mulai 7 Juli 2026, NTT menjadi daerah pertama yang menerapkan aturan pembatasan baru di SPBU. Kendaraan yang menunggak pajak dan berpelat luar NTT tidak bisa membeli BBM subsidi.

Pemilik kendaraan wajib menunjukkan STNK dan bukti lunas pajak saat mengisi BBM subsidi. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Bagi masyarakat, aturan ini berarti akses ke BBM subsidi akan semakin bergantung pada administrasi kendaraan yang rapi.

Subsidi kendaraan listrik dan paket stimulus lain

Pemerintah juga menyiapkan subsidi untuk 200.000 unit kendaraan listrik, terdiri dari 100.000 mobil listrik dan 100.000 motor listrik. Untuk motor listrik, besaran subsidi ditetapkan Rp5 juta per unit bagi 100 ribu unit pertama, sedangkan besaran untuk mobil listrik masih dibahas.

Di saat yang sama, pemerintah menggulirkan stimulus lain senilai Rp26,34 triliun atas arahan Presiden Prabowo. Paket itu mencakup bantuan pangan bagi 33,24 juta penerima pada Juli-September 2026 dengan anggaran Rp17,54 triliun, subsidi kedelai Rp2.000 per kilogram untuk perajin tahu tempe dengan kuota 250 ribu ton, diskon transportasi, dan insentif PPh Final Royalti 1,5% untuk penulis nasional.

Di level kebijakan, pemerintah masih mengkaji dua opsi besar: subsidi barang dialihkan ke BLT agar lebih tepat sasaran, atau subsidi BBM hanya berlaku untuk kendaraan tertentu seperti angkutan umum pelat kuning. Revisi Perpres No 191/2014 juga masih berjalan, dan arah keputusan itu akan menentukan siapa yang paling cepat merasakan perubahan di SPBU maupun di sisi penerima bantuan.

Fokus pemerintah kini jelas: menahan kebocoran, menjaga beban fiskal, dan memindahkan subsidi ke jalur yang dianggap paling pas sasaran. Bagi pengguna BBM subsidi, aturan mainnya akan makin ketat.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda