Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Ketum Ormas BMPBB Minta Para Pelaku Usaha Lebih Utamakan Pekerjaan Warga Sekitar

Ketum Ormas BMPBB Minta Para Pelaku Usaha Lebih Utamakan Pekerjaan Warga Sekitar
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM - Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terbentuk pada tanggal 30 Juli 2021…

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja,” katanya.

Deki memaparkan, selain itu Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.

Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Sebagai contoh, seperti yang tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (“Perda Kabupaten Jember 2/2018”) serta Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (“Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017”).

Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017, perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat daerah itu.

[1] Sementara, dalam Perda Kabupaten Jember 2/2018, setiap pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan.

[2] Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah tersebut.

[3] Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri.[4]

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda