Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dugaan Hilangnya Alkes Bantuan Covid-19 di RSUP Babel, LSM TOPAN-RI Siap Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Hilangnya Alkes Bantuan Covid-19 di RSUP Babel, LSM TOPAN-RI Siap Tempuh
Foto: BANGKA, JOURNALARTA.COM – Dugaan penyalahgunaan aset bantuan kesehatan selama pandemi COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ir

Sanksi: Pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi administratif hingga tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara, baik melalui tindakan penyalahgunaan kewenangan maupun pembiaran.

Sanksi: Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
    Pasal 4 mengatur bahwa barang milik negara harus dikelola secara efisien dan akuntabel. Ketidakpatuhan terhadap pengelolaan aset dapat mengakibatkan tindakan hukum administratif dan pidana.

Tuntutan Transparansi untuk Jaga Kepercayaan Publik

Muhamad Zen menegaskan bahwa langkah TOPAN-RI tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan institusi tertentu, melainkan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

“Kami semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga aset negara, khususnya yang berkaitan dengan bantuan kesehatan selama pandemi,” jelas Zen.

Dia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan bantuan yang bersumber dari dana publik maupun pihak swasta. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan aset negara. Jika dugaan kehilangan terbukti, langkah pemulihan seperti audit menyeluruh dan penyidikan oleh aparat hukum harus segera dilakukan.

Publik kini menunggu hasil investigasi RSUP Ir. Soekarno. Apakah dugaan TOPAN-RI akan terbukti, ataukah hal ini hanya salah pengelolaan data aset? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara di Bangka Belitung. (KBO Babel)

 

 

 

Baca Berita dan Artikel kami yang lainnya di Google News

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda