Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
ADVERTORIAL

Pentingnya Peran BPD dalam Pemberdayaan Desa di Kabupaten Bangka

Pentingnya Peran BPD dalam Pemberdayaan Desa di Kabupaten Bangka
Foto: BANGKA, JOURNALARTA.COM – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan penguatan kepada Badan…

BANGKA, JOURNALARTA.COM – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan penguatan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka dalam acara Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar di Kantor BPD Desa ZED, pada Sabtu (11/1/2025).

Acara Muscab ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Pembina ABPEDNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Babel, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka dan sejumlah perwakilan dari DPC ABPEDNAS Kabupaten Bangka lainnya.

Dalam sambutannya, Ismail menekankan pentingnya keberadaan BPD sebagai lembaga permusyawaratan yang dapat menggerakkan kemajuan desa.

Ia menyebutkan bahwa desa memegang peranan yang sangat vital dalam pembangunan nasional, karena sumber daya alam dan manusia yang ada di desa memiliki potensi besar yang jika dikelola dengan baik, akan mendukung kestabilan nasional.

“Masa depan Kepulauan Bangka Belitung justru bukan berada di kota. Melainkan di desa yang menyimpan berbagai kekayaan sumber daya alam dan manusia,” ujar Ismail, Sabtu (11/1/2025).

Ismail mengingatkan bahwa BPD merupakan ‘rumah besar’ bagi para anggota Badan Permusyawaratan Desa yang bekerja untuk kepentingan masyarakat desa.

Sebagai lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, BPD memiliki tugas berat untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan arti penting pembentukan BPD dalam proses pemerintahan desa.

Pertama, BPD menjadi wahana bagi kehidupan berdemokrasi di desa.

Kedua, BPD juga menjawab ketidakberdayaan institusi demokrasi formal yang ada di tingkat desa.

Ketiga, BPD dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.

Keempat, pembentukan BPD diharapkan dapat mengurangi monopoli kekuasaan yang selama ini sangat sentralistik, terutama yang berkaitan dengan jabatan Kepala Desa.

Kelima, BPD juga berfungsi untuk menumbuhkan kesadaran warga desa tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam proses pemerintahan.

Tidak hanya itu, Ismail juga menekankan peran strategis BPD dalam mencerdaskan masyarakat dan memperkuat pemberdayaan desa.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda