Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dua Pegawai Bank Sumsel Babel Disidang Dalam Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar

Dua Pegawai Bank Sumsel Babel Disidang Dalam Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang kasus dugaan korupsi…

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur, Rabu (14/1/2025).

Dua terdakwa, Al Yoppie Kusuma, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Manggar, dan Febrianto Charuman, mantan Penyelia Kredit, hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Modus Operandi

Menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga menyalurkan dana KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur fiktif selama periode 2022-2023.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tambak udang di Belitung Timur ini diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,8 miliar.

Modus operandi yang digunakan melibatkan pencairan kredit tanpa verifikasi yang memadai, penggunaan identitas palsu, dan manipulasi data debitur.

Peran Para Terdakwa

Al Yoppie Kusuma, sebagai pimpinan cabang diduga berperan aktif dalam menyetujui pencairan kredit tanpa prosedur yang semestinya.

Sementara itu, Febrianto Charuman, dalam kapasitasnya sebagai penyelia kredit dituduh memfasilitasi proses pencairan dengan memanipulasi data dan dokumen pendukung.

Keduanya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang bertentangan dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.

Kerugian Negara

Berdasarkan audit investigatif, total kerugian negara akibat tindakan kedua terdakwa mencapai Rp18,8 miliar.

Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perikanan, khususnya bagi petani tambak udang di Belitung Timur.

Penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Proses Hukum

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir. Kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda