PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Salah satu pentolan Forum Masyarakat Bangka Belitung Menggugat (FBBM), Hangga Oftafandany, SH dari Firma Hukum Hangga Of, menyoroti upaya hukum yang dinilai tidak tegas dalam menangani kasus korupsi jejaring mafia tambang dan kejahatan lingkungan di Bangka Belitung, Senin (20/1/25).
Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Hangga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang terus berupaya memperbaiki tata kelola dan tata niaga timah di daerah tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan upaya penegakan hukum ini masih terhambat oleh minimnya dukungan dari institusi terkait lainnya. Justru saat ini sepertinya krops Adhyaksa dianggap merusak keberadaan perekonomian masyarakat Bangka Belitung.
Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam menyelesaikan kasus mafia tambang timah yang telah merugikan daerah hingga triliunan rupiah.
Kritik terhadap Lembaga Terkait
Dalam audiensi bersama Kejati Babel, Hangga secara gamblang menyampaikan kritiknya kepada lembaga-lembaga yang dinilai tidak mendukung penegakan hukum.
“Pak Kajati Babel yang kami hormati, sepertinya langkah kejaksaan menindak mafia timah tidak didukung instansi lainnya. Di tengah itikad baik Kejaksaan Agung membenahi tata kelola dan tata niaga timah di Babel, semestinya tidak ada lagi penambangan dan pengiriman timah ilegal antar pelabuhan. Faktanya ini tetap terjadi,” tegas Hangga.
Ia menyebutkan bahwa lembaga-lembaga seperti kepelabuhanan, kehutanan, dan kelautan seharusnya turut serta mengawal penegakan hukum agar berjalan maksimal.
“Kami harap kejaksaan segera panggil instansi-instansi tersebut dan periksa keterlibatan mereka dalam jaringan ini,” tambahnya.
Tegakkan Hukum dengan Tindakan Tegas
Hangga juga menyoroti putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan terhadap pelaku mafia tambang. Ia menyebut beberapa kasus bahkan berakhir dengan putusan bebas, yang menurutnya menunjukkan lemahnya komitmen hukum dalam memberikan efek jera.
“Kasus mafia tambang timah di Babel ini banyak yang hanya diberikan putusan rendah bahkan putusan bebas, ini miris sekali. Seharusnya pihak Kejati Babel melakukan pengawasan terhadap praktik terlarang ini, termasuk langkah penindakan tertangkap tangan seperti kasus Ronal Tanur,” ujarnya.
