JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menyoroti kasus pelaporan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah 2015-2022. Selasa (21/1/2025)
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam harmonisasi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Pujiyono menjelaskan perbedaan mendasar antara keterangan yang diberikan saksi fakta dan saksi ahli di pengadilan.
Menurutnya, saksi ahli memberikan pendapat berdasarkan metode ilmiah dan penelitian, bukan pengalaman empiris seperti saksi fakta.
“Keterangan saksi ahli adalah hasil dari keahlian yang bisa bervariasi. Jika setiap pendapat ahli yang merugikan terdakwa dilaporkan sebagai keterangan palsu, ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan ahli dan mengganggu proses penegakan hukum yang dijamin oleh KUHAP,” tegasnya di Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025).
Pujiyono menambahkan, Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu tidak relevan dengan saksi ahli. Pasal tersebut, dalam sejarah hukumnya, lebih ditujukan kepada saksi fakta.
“Hakim memberikan peringatan terkait implikasi hukum kepada saksi fakta, bukan saksi ahli,” kata Pujiyono.
Pentingnya Perlindungan bagi Saksi Ahli
Komjak mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang siap memberikan pendampingan hukum kepada Bambang Hero Saharjo. Kejagung, sebagai pihak yang meminta Bambang menjadi saksi ahli, juga memastikan akan memberikan perlindungan sesuai aturan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pentingnya melindungi saksi, korban, dan ahli yang dihadirkan dalam proses hukum.
“Ahli adalah elemen penting dalam pembuktian. Mereka harus diberikan kebebasan dan perlindungan untuk menyampaikan pendapat secara mandiri,” ujar Harli di Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh Andi Kusuma, perwakilan DPD Perpat Babel.
Pelaporan ini mengacu pada Pasal 242 KUHP, dengan alasan Bambang dianggap memberikan keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
Andi Kusuma menyebut, Bambang dianggap tidak kompeten karena tidak menjawab secara rinci metode perhitungan kerugian negara.
