“Bambang menyatakan malas menjawab saat di persidangan, ini menjadi dasar kami melaporkannya,” ujar Andi.
Namun, Pujiyono menilai klaim tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Pelaporan ini bisa merusak harmonisasi hukum dan memberikan dampak buruk bagi saksi ahli yang ingin membantu mengungkap kebenaran,” ucapnya.
Ancaman Terhadap Penegakan Hukum
Pujiyono mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli dapat mengganggu sistem hukum secara keseluruhan. Jika saksi ahli merasa terancam, proses pembuktian dalam kasus-kasus besar akan terganggu.
“Polisi diharapkan bijak menolak pelaporan ini karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan memastikan bahwa saksi ahli dilindungi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dukungan Kejagung untuk Bambang Hero
Kejagung menyatakan komitmennya untuk mendukung Bambang Hero Saharjo.
“Kami yang meminta beliau menjadi saksi, dan kami berkewajiban melindungi beliau. Perlindungan saksi dan ahli adalah tanggung jawab negara,” kata Harli.
Menurut Harli, penghitungan kerugian ekonomi negara yang dilakukan Bambang sangat penting untuk mengungkap skala korupsi dalam kasus tata niaga timah.
Perlindungan terhadap saksi ahli adalah wujud nyata keberpihakan pada keadilan dan kepastian hukum.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan angka kerugian negara yang fantastis dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi korupsi besar lainnya di sektor sumber daya alam.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, bersikap tegas menolak kriminalisasi terhadap saksi ahli demi menjaga kredibilitas sistem hukum.
Dengan perhatian yang semakin besar terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. (KBO Babel)
Ikuti Berita dan Artikel JOURNALARTA Lainnya di GOOGLE NEWS
