Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kuasa Hukum Armansyah Kecewa Atas Putusan MA yang Tidak Berdasarkan Hati Nurani

Kuasa Hukum Armansyah Kecewa Atas Putusan MA yang Tidak Berdasarkan Hati Nurani
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM - Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H

Arman berharap perkara ini terang benderang demi hukum dan keadilan tidak pandang bulu siapapun dia.

“Asas Equality Before The Law (Hukum Itu Tajam Kebawah Tumpul Keatas), apabila diartikan secara gamblang arti bahwa masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan/atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin,” ujarnya.

Sementara itu istri almarhum pak Joko dengan tersedu-sedu berkata “Hukum di Negara Indonesia tidak berlaku untuk orang MISKIN”.

“Dan hanya berlaku untuk orang kaya yang punya kekuasan dan uang ternyata hukum bisa di beli bagi orang kaya,” lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikan istri Almarhum pak Joko bahwa sebelum putusan MA mengaku selalu di telepon oleh orang yang tidak dikenal, yakni mengaku diduga dari panitera MA dan meminta sejumlah uang agar perkara di menangkan, namun dirinya tidak berdaya.

“Gimana saya mau bayar bapak? saya buat makan aja susah, ini saja untung masih ada pengacara yang mau bantu saya dengan iklas walaupun saya ini tidak mampu untuk bayar kuasa hukum. Penjelasan ke seseorang yang tidak di kenal dan itu bukan sekali tapi berkali-kali telepon ke keluarga almarhum pak Joko hanya berkata saya ikhlaskan kepada Allah SWT semuanya,” terang istri almarhum pak Joko ke orang yang mengaku dari Pengadilan Mahkamah Agung dengan No Perkara: 52/Pdt.G/2023/PNsgl.

Dengan hal ini pelajaran buat kita semuanya, Hukum berlaku atas pesanan bukan atas hati nurani keadilan di Pengadilan tidak akan di temukan bagi pencari keadilan karena kekuasaan dan keputusan itu di tentukan dari mereka yang mempunyai hati nurani kepanjangan tangan Tuhan bukan mereka atas permintaan pesanan.

“Biar Allah SWT yang mengutuk orang seperti itu atas tindakan mereka nanti di pertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT,” ucap istri almarhum pak Joko.

Diakhir pernyataannya, Arman akan sesegera mungkin melaporkan masalah ini ke Kejati Babel.

“Saya akan melaporkan segera ke Kejati Babel juga perkara ini,” tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA lainnya di Google News

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda