Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kuasa Hukum Armansyah Kecewa Atas Putusan MA yang Tidak Berdasarkan Hati Nurani

Kuasa Hukum Armansyah Kecewa Atas Putusan MA yang Tidak Berdasarkan Hati Nurani
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM - Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Polda Babel dalam hal ini Reskrim Pidana Umum Subdit II atas Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/89/V/2024/SPKTPolda Kep.Bangka Belitung. Hal itu dikarenakan laporan tersebut dihentikan serta putuskan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Bangka Belitung dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memutuskan berdasar hati nurani.

“Perkara ini awal terbit Surat Pelepasan Hak dari saudara Rahmat ke Bu Dewi, tetapi peran mantan Camat waktu itu bisa diduga bisa menyulap semuanya sehingga hak kepemilikan berpindah ke Bu Dewi, tidak berdasarkan admistrasi yang benar yang mana ada dugaannya Mafia Makelar tanah perannya,” ujar Armansyah dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani dari Kuasa Hukum Armansyah pada tahun 2020 lalu yang dilaporkan di Polda Babel, namun diterima Laporan Polisinya pada tahun 2024.

“Waktu itu mulai permainan dari pihak Bu Dewi menggugat dengan tujuan membatalkan Pidananya, Jika gugatan menang yang mana apabila gugatan kalah maka terlapor masuk penjara, jadi bagaimana cara terlapor menghalalkan segala cara yang mana dalam hal ini dari klien saya sehat, sakit dan meninggal dunia sehingga keluarga almarhum saudara pak Joko merasa kecewa dari Laporan Polisi Polda Babel di hentikan alasan bukan peristiwa Pidana yang unsur dugaan Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat,” jelas Arman.

Arman menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari almarhum pak Joko tidak akan menyerah begitu saja atas perkara ini.

“Yang mana perkara ini saya akan mengajukan PK dan melaporkan ke Kejati, Kejari Babel dan ke KPK. Semoga kebobrokan dari Institusi dan Pengadilan kita ini lebih terang benderang di zaman Presiden Prabowo Subianto serta akan menyurati ke Komisi Yudisial (KY), BPK, Mabes Polri, Kejagung RI, Kementrian Desa, Kementrian Kemendagri dan Presiden Indonesia. Dikarenakan banyak di Bangka Belitung para Petugas Desa/Kelurahan, dan Kecamatan yang nakal, sehingga penyalahgunaan wewenang jabatan,/pungli atas bujukan Mafia Tanah. Semoga masih ada jiwa orang untuk membantu menegakan keadilan bagi masyarakat miskin bukan membela orang-orang kaya atas ada kepentingan,” jelasnya.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda