PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DPAK) menghadapi ancaman gugatan hukum setelah Kantor Hukum Sapta Qodria. AM, SH & Rekan secara resmi melayangkan somasi terkait dugaan pelanggaran kontrak yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Usaha Setyawan Mandiri (USM).
Somasi yang dikirim pada Senin (4/3/2025) ini menuntut pertanggungjawaban atas kerugian senilai Rp 10 miliar yang dialami oleh USM akibat tindakan sepihak DPAK. Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tiga advokat, yaitu Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., Norazema, S.H., dan Aldi Sutiawan, S.H.
Mereka menegaskan bahwa DPAK telah melakukan berbagai tindakan yang merugikan klien mereka, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pemutusan kontrak secara sepihak.
Deretan Masalah dalam Kontrak
Berdasarkan isi somasi, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar tuntutan hukum terhadap DPAK:
- Ketidakjelasan Kontrak dan Pembayaran, USM telah berulang kali mengajukan surat resmi dan melakukan mediasi selama satu tahun terakhir guna meminta kejelasan terkait masalah pajak, investasi, serta pembayaran kontrak kerja. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai dari DPAK. Akibatnya, USM mengalami kesulitan finansial yang berdampak langsung pada pembayaran upah pekerja.
-
Pemotongan Denda Sepihak, DPAK melakukan pemotongan denda sepihak sebesar Rp 95.029.443 atas pekerjaan dua tongkang dan satu tugboat dalam proyek dengan purchase order No. PUR-ORD-2023-00035. Selain itu, keterlambatan proyek selama enam bulan menyebabkan kerugian tambahan bagi USM senilai Rp 2,4 miliar.
-
Pemutusan Kontrak Pengadaan CO2, DPAK diduga telah memutus secara sepihak kontrak pengadaan CO2 sebanyak 7.000 botol berdasarkan purchase order No. PUR-ORD-2023-00063. Akibatnya, USM mengalami kerugian sebesar Rp 572.475.000 atas 1.347 botol yang belum tersuplai. Selain itu, USM kehilangan pendapatan akibat berhentinya produksi CO2 selama satu tahun, dengan potensi kerugian mencapai Rp 2,975 miliar.
-
Pemutusan Sepihak Proyek Lainnya, DPAK juga melakukan pemutusan kontrak secara tiba-tiba pada proyek touch-up tiga tongkang dan tiga tugboat. Kerugian akibat pemutusan ini diperkirakan mencapai Rp 276.760.000.
-
Masalah Pajak, USM mengalami permasalahan perpajakan akibat tindakan DPAK yang belum membayarkan PPN sebesar Rp 1,531 miliar yang sebelumnya telah dipotong dari pencairan invoice. Akibatnya, USM harus menanggung denda pajak sebesar 100%, yang meningkatkan kerugian pajak mereka hingga Rp 3,06 miliar.
