Ia menegaskan bahwa inkonsistensi dalam data bukan sekadar persoalan teknis:
“Pertumbuhan ekonomi Q1-2026 sebesar 5,61% perlu disikapi secara hati-hati. Selain adanya ketidakkonsistenan internal data BPS, kondisi ekonomi terkini tidak mencerminkan perbaikan kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Terus menurunnya kelas menengah, daya beli secara umum, dan stagnannya produktivitas sektoral masih menjadi masalah ekonomi yang belum terselesaikan. Salah mengartikan angka PDB dapat berisiko merumuskan kebijakan yang salah dan justru menunda reformasi yang sangat diperlukan.”
Vid Adrison, Ph.D. – Kaprodi Studi Ekonomi FEB UI juga mengingatkan bahwa angka belanja Q1-2026 yang tinggi tidak serta-merta mencerminkan kesehatan APBN secara keseluruhan.
“Front-loading belanja di Q1-2026 memberi ilusi kesehatan fiskal. Hal yang perlu diwaspadai adalah tekanan pada Q2 hingga Q4 di tahun 2026, yakni ruang gerak kebijakan fiskal yang menyempit, penurunan transfer ke daerah, dan alokasi program populis yang tidak berbasis produktivitas adalah kombinasi yang berbahaya bagi kesinambungan fiskal kita.”, ungkapnya.
Dwiwulan – Peneliti Departemen Ekonomi CSIS menyoroti pelemahan Rupiah sebagai sinyal yang lebih dalam dari sekadar volatilitas nilai tukar.
“Pelemahan Rupiah bukan sekadar isu teknikal, ia adalah cermin dari struktur pendanaan yang terlalu bergantung terhadap portfolio luar negeri dan arus modal yang tidak percaya pada arah kebijakan.
Kebijakan Bank Indonesia, termasuk kebijakan burden sharing yang menggerus kepercayaan investor, hanya berperan sebagai paracetamol dalam meredakan pelemahan nilai tukar. Pemulihan total bergantung pada kebijakan pemerintah yang realistis, disiplin, dan transparan.”
Segmen kedua merupakan Diskusi Panel Perdagangan dan Hubungan Internasional. Pada sesi ini, Rimawan Pradiptyo, Ph.D. – Ekonom Universitas Gadjah Mada menekankan perlunya Indonesia mengevaluasi kembali posisinya dalam kerangka ART:
“Analisis terhadap ART menunjukkan:
a) perjanjian ini menciptakan beban ekonomi asimetris terhadap Indonesia,
b) subordinasi kebijakan Indonesia terhadap kebijakan AS,
c) menggerus kedaulatan Indonesia. Biaya menolak ART lebih murah daripada menerima ART. Renegosiasi ART sangat dimungkinkan mengingat sebagian isi ART dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung AS.”
M. Dian Revindo, Ph.D. – Peneliti LPEM FEB UI menegaskan dalam diskusi bahwa kebijakan yang diambil perlu menyasar akar masalah dan menunjang iklim usaha.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.