Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Habiburokhman Bela Prabowo: 1.098 Sapi Kurban dari APBN Sah

Pejabat pemerintah Indonesia memberikan keterangan resmi di gedung DPR
Pejabat pemerintah Indonesia memberikan keterangan resmi di gedung DPR. (Ilustrasi: AI)

Polemik program bantuan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat respons tegas dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum dan telah sesuai dengan prosedur konstitusional serta ketentuan syariat Islam.

Pernyataan politikus Partai Gerindra ini muncul di tengah kritik publik yang menyoroti timing pelaksanaan program, yang bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Prancis saat perayaan Idul Adha berlangsung di Indonesia. Kontroversi ini memicu perdebatan tentang penggunaan dana publik untuk program keagamaan dan prioritas kepemimpinan presiden.

Argumentasi Legal dan Konstitusional

Habiburokhman menjelaskan bahwa penggunaan APBN untuk program bantuan sosial keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, konstitusi Indonesia memberikan ruang bagi negara untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah warganya, termasuk melalui program bantuan kurban yang telah menjadi tradisi di berbagai pemerintahan sebelumnya.

“Ini bukan hal baru. Program bantuan kurban dari pemerintah sudah berlangsung sejak era pemerintahan sebelumnya,” tegasnya. Ia menekankan bahwa selama penggunaan anggaran sesuai dengan pos yang telah ditetapkan dalam APBN dan melalui mekanisme pengadaan yang transparan, maka tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Dari perspektif administratif, bantuan sosial dalam bentuk program keagamaan memang termasuk dalam kategori belanja negara yang sah, sepanjang memenuhi kriteria kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. APBN 2025 mengalokasikan anggaran untuk berbagai program sosial, termasuk yang terkait dengan kegiatan keagamaan yang bersifat nasional.

Dimensi Syariat dan Legitimasi Keagamaan

Habiburokhman juga menyoroti aspek keagamaan dari kontroversi ini. Ia menjelaskan bahwa secara syariat Islam, penggunaan dana publik untuk membeli hewan kurban yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat adalah tindakan yang sah, bahkan terpuji, selama niat dan prosesnya benar.

“Secara syar’i, ini justru bentuk kepedulian negara terhadap ibadah umat,” katanya. Program ini memungkinkan ribuan keluarga yang tidak mampu membeli hewan kurban sendiri tetap bisa mendapatkan daging kurban saat Idul Adha, yang merupakan manifestasi dari prinsip keadilan sosial dalam Islam.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda