Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Terbongkar! PPh Final UMKM Kini Hanya untuk OP dan Koperasi

Pelaku UMKM Indonesia meninjau dokumen pajak terkait revisi PPh final
Pelaku UMKM Indonesia meninjau dokumen pajak terkait revisi PPh final. (Ilustrasi: AI)

Bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT, dan BUMN/BUMDes yang saat ini sedang memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022, terdapat ketentuan peralihan. Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026 memberikan masa transisi: mereka masih bisa menggunakan skema PPh final UMKM sampai jangka waktu pemanfaatan yang telah berjalan berakhir, sepanjang mereka tetap memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.

Dengan kata lain, jika sebuah PT telah terdaftar sejak 2024 dan seharusnya berhak menggunakan skema ini hingga 2027 berdasarkan aturan lama, maka PT tersebut masih bisa melanjutkan hingga 2027. Namun setelah periode itu berakhir, atau bagi PT baru yang mendaftar setelah 22 April 2026, mereka tidak lagi bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Ketentuan Peralihan yang Perpanjang Masa Berlaku

PP 20/2026 memuat sejumlah ketentuan peralihan yang memberikan perpanjangan masa berlaku bagi pelaku usaha yang sudah memanfaatkan skema ini. Untuk wajib pajak orang pribadi yang masa berlakunya habis pada tahun pajak 2024, mereka tetap bisa menggunakan PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Jika masa berlakunya habis pada 2025, perpanjangan diberikan hingga 2026.

Ketentuan serupa berlaku untuk perseroan perorangan dengan pola yang sama. Namun karena penghapusan batasan waktu dalam PP 20/2026, perpanjangan ini sebenarnya menjadi jembatan menuju pemanfaatan tanpa batas waktu bagi kedua kategori wajib pajak tersebut.

Khusus untuk koperasi yang terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026, terdapat perlakuan khusus. Jika masa berlaku PPh final UMKM mereka berakhir antara 2024 hingga 2029, koperasi tersebut tetap dikenai PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 hingga 2029. Ketentuan ini memberikan kepastian transisi bagi koperasi yang sudah beroperasi, meski tetap dalam koridor pembatasan 4 tahun untuk koperasi baru.

Implikasi Ekonomi dan Relevansi Kebijakan

Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk lebih memfokuskan insentif perpajakan pada pelaku usaha yang benar-benar tergolong mikro dan kecil. Dengan mengecualikan PT, CV, dan firma dari skema PPh final UMKM, pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa kemudahan pajak hanya dinikmati oleh usaha yang struktur dan skalanya lebih sederhana.

Halaman:123Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda