Minggu, 31 Mei 2026 WIB
BREAKING
📲 CHANNEL TELEGRAM
Follow @journalartanews di Telegram
Dapatkan notifikasi berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda.
💬 Join Channel →
EKONOMI

Wajib Pajak Badan Punya Waktu hingga 31 Mei untuk Manfaatkan Penghapusan Sanksi

1780196068194
Foto: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Wajib pajak badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih memiliki waktu hingga Minggu (31/5/2026) untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif yang diberikan pemerintah.

Setelah tenggat tersebut berakhir, keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 kembali berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Kebijakan relaksasi tersebut diberikan selama satu bulan setelah batas normal pelaporan SPT Tahunan badan yang jatuh pada 30 April 2026.

💡 SPACE TERSEDIA
Ekspos Brand Anda ke Audience JournalArta
Spot iklan strategis, dilihat oleh ribuan pengunjung tiap hari.
📧 Hubungi Kami →

Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga 31 Mei 2026.

Selain keterlambatan pelaporan, fasilitas serupa juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga akhir masa relaksasi.

Keringanan juga diberikan atas kekurangan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang memperoleh perpanjangan waktu penyampaian.

Penghapusan sanksi berlaku sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah diterbitkan, sanksi administrasi akan dihapus secara jabatan oleh kepala kantor wilayah DJP.

Berdasarkan data DJP, hingga 28 Mei 2025, wajib pajak badan telah menyampaikan 972.144 SPT Tahunan dengan mata uang rupiah dan 1.609 SPT dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, dari sektor minyak dan gas bumi (migas), tercatat 17 SPT rupiah dan 257 SPT dolar AS telah diterima otoritas pajak.

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai memasuki masa pelaporan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat terdapat 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS yang telah disampaikan.(*)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
✨ AVAILABLE NOW
Promo Brand Anda di Sini
Tarif terjangkau, jangkauan maksimal. Tarif khusus untuk advertiser pertama.
💬 Konsultasi Gratis →

📝 Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan ditinjau sebelum tampil.