Sabtu, 18 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Pemkab Bangka Tengah Perkuat Kemitraan Petani Sawit via ISPO

Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah yang dibidik sertifikasi ISPO
Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah yang dibidik sertifikasi ISPO. (Ilustrasi: AI)

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat posisi petani kelapa sawit lokal melalui intensifikasi sosialisasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Upaya ini bukan sekadar pemenuhan standar tata kelola perkebunan berkelanjutan, tetapi menjadi pintu masuk bagi petani untuk membangun kemitraan formal dengan industri pengolahan sawit yang menjanjikan kepastian pasar dan harga yang lebih baik.

Dengan luas areal perkebunan sawit mencapai 14.370,8 hektare yang tersebar di enam kecamatan, Bangka Tengah menempatkan komoditas ini sebagai salah satu pilar ekonomi daerah. Namun tantangan posisi tawar petani di tengah dinamika pasar global dan tuntutan produk berkelanjutan mendesak pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam penguatan kapasitas dan legalitas usaha perkebunan rakyat.

Latar Belakang dan Konteks Sertifikasi ISPO

Sertifikasi ISPO merupakan skema penilaian kesesuaian yang memastikan usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi prinsip dan kriteria pengelolaan berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Standar ini semakin krusial seiring ketatnya regulasi pasar ekspor, terutama dari negara-negara Eropa yang menerapkan persyaratan ketat terkait deforestasi dan keberlanjutan produk turunan sawit.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Tengah, Dian Akbarini, menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan pengolahan.

“Pemerintah daerah terus mengupayakan petani bermitra dengan pabrik kelapa sawit agar hasil panen memiliki kepastian pasar dan harga yang lebih baik,” ujar Dian saat sosialisasi di Koba, Sabtu (30/5).

Ia menjelaskan bahwa petani sawit kini telah mendapat perlindungan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Regulasi ini memastikan harga jual TBS mengacu pada ketetapan resmi dari Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga hak-hak petani lebih terlindungi dari praktik monopoli atau penetapan harga sepihak oleh pembeli.

Detail Program dan Target Sertifikasi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, total luas areal perkebunan sawit di Bangka Tengah mencapai 14.370,8 hektare yang tersebar di enam kecamatan. Luasan ini sebagian besar merupakan perkebunan rakyat yang dikelola oleh petani kecil dengan kapasitas produksi dan akses pasar yang terbatas.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda