Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pers BEJO’S dan Jalan Panjang Reformasi Jurnalistik: Saatnya Menata Ulang Profesionalisme Wartawan di Indonesia

Suasana FGD kebijakan penguatan pers BEJO'S oleh Kementerian PPN/Bappenas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Foto : Ricky Fermana (Ketua PJS Bangka Belitung)

Tidak sedikit perusahaan pers yang melakukan rekrutmen wartawan tanpa seleksi ketat. Bahkan ada yang menjadikan kartu pers sebagai alat pemasaran, bukan sebagai identitas profesi yang harus diperoleh melalui proses kompetensi dan integritas yang terukur.

Akibatnya, publik kemudian dihadapkan pada fenomena yang sering disebut sebagai “wartawan abal-abal”. Mereka hadir bukan untuk menjalankan fungsi jurnalistik, melainkan memanfaatkan atribut pers demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Fenomena ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak marwah profesi wartawan yang selama puluhan tahun dibangun melalui perjuangan panjang para insan pers Indonesia.

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap media. Ketika masyarakat tidak lagi mampu membedakan antara wartawan profesional dan mereka yang sekadar mengatasnamakan pers, maka korban sesungguhnya adalah demokrasi itu sendiri.

Pers kehilangan kredibilitas.

Padahal kredibilitas merupakan modal utama yang tidak dapat dibeli dengan uang.

Di sinilah pentingnya keberanian untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur dunia pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Harus diakui, Undang-Undang Pers merupakan salah satu produk reformasi paling progresif yang pernah dimiliki Indonesia. Regulasi tersebut berhasil membebaskan pers dari belenggu kekuasaan dan membuka ruang demokrasi yang lebih sehat setelah berakhirnya era otoritarianisme.

Namun tidak ada regulasi yang bersifat abadi.

Undang-undang yang lahir pada tahun 1999 disusun dalam konteks sosial, politik, dan teknologi yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Ketika regulasi itu dibuat, media sosial belum menjadi kekuatan global. Portal berita digital belum mendominasi arus informasi. Artificial Intelligence (AI), algoritma digital, hingga disinformasi berbasis teknologi belum menjadi tantangan utama.

Hari ini situasinya telah berubah secara drastis.

Karena itu, gagasan untuk melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pers tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme pers tanpa mengurangi kemerdekaannya.

Tentu yang harus dijaga adalah semangat dasarnya. Evaluasi regulasi tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pembatasan kebebasan berekspresi. Tidak boleh pula menjadi instrumen kontrol kekuasaan terhadap media.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda