Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pers BEJO’S dan Jalan Panjang Reformasi Jurnalistik: Saatnya Menata Ulang Profesionalisme Wartawan di Indonesia

Suasana FGD kebijakan penguatan pers BEJO'S oleh Kementerian PPN/Bappenas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Foto : Ricky Fermana (Ketua PJS Bangka Belitung)

Sebaliknya, pembaruan regulasi harus diarahkan pada penguatan kualitas profesi wartawan, peningkatan standar perusahaan pers, perlindungan terhadap jurnalis profesional, serta penciptaan ekosistem media yang lebih sehat.

Salah satu aspek yang layak dipertimbangkan adalah penguatan standar rekrutmen wartawan.

Tidak berarti negara harus menentukan siapa yang boleh menjadi wartawan dan siapa yang tidak. Namun perlu ada standar kompetensi minimum yang memastikan bahwa setiap orang yang menjalankan profesi jurnalistik memahami kode etik, hukum pers, teknik verifikasi informasi, prinsip keberimbangan, serta tanggung jawab sosial yang melekat pada profesinya.

Profesi wartawan memang berbeda dengan dokter atau advokat. Tetapi bukan berarti profesi ini dapat dijalankan tanpa kompetensi yang jelas.

Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk mengabaikan profesionalisme.

Sebaliknya, kebebasan pers hanya akan memiliki makna apabila dijalankan oleh insan-insan yang memahami tanggung jawabnya kepada publik.

Pada akhirnya, kualitas pers tidak dapat dibangun hanya melalui slogan atau program-program penguatan media. Kualitas pers harus dimulai dari hulunya, yaitu manusia yang menjalankan profesi tersebut dan sistem yang mengaturnya.

Karena itu, apabila pemerintah, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, akademisi, dan masyarakat sipil benar-benar ingin mewujudkan pers BEJO’S, maka diskusi tidak boleh berhenti pada bagaimana media harus membuat berita yang baik.

Diskusi juga harus berani menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan bahwa berita tersebut dilahirkan oleh wartawan yang kompeten, berintegritas, dan memahami tanggung jawab profesinya.

Demokrasi membutuhkan pers yang merdeka.

Tetapi demokrasi juga membutuhkan pers yang bermartabat.

Kebebasan tanpa profesionalisme berpotensi melahirkan kekacauan informasi. Sebaliknya, profesionalisme tanpa kebebasan hanya akan melahirkan ketakutan.

Indonesia membutuhkan keduanya secara bersamaan.

Pers yang bebas.

Pers yang profesional.

Pers yang bertanggung jawab.

Dan yang terpenting, pers yang tetap dipercaya oleh rakyat sebagai penjaga akal sehat demokrasi. (*)

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda