Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat menetapkan tersangka baru kasus korupsi MBG di kantor Kejagung Jakarta
Kejagung tetapkan Glory Harimas Sihombing tersangka keenam kasus korupsi MBG. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kejagung menetapkan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini yang menjadi tersangka adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema jual-beli titik dapur SPPG yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Penetapan ini mengembangkan jerat kasus yang sebelumnya telah menyeret lima pejabat dan pengusaha lainnya. Pola keterlibatan berjenjang dari pemerintah hingga sektor swasta menunjukkan jaringan korupsi terstruktur di balik program pemberian makan bergizi untuk anak-anak sekolah.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di kantor Kejagung, Kamis (18 Juni 2026).

Glory Harimas diduga menjadi perantara kunci dalam praktik penjualan titik dapur SPPG (Satuan Penyedia Pangan Gratis) kepada berbagai pihak. Mekanisme ini memungkinkan keuntungan material dialirkan ke pengusaha tertentu sambil menguras anggaran program yang dirancang untuk mendukung gizi anak-anak Indonesia.

Akses Istimewa dari Pejabat Tinggi

Menurut penjelasan Syarief, Glory Harimas diduga diminta oleh Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra SPPG. Langkah awal ini bukan sekadar permintaan biasa — Dadan memberikan akses khusus kepada Glory Harimas untuk memperoleh titik dapur SPPG yang seharusnya dikelola sesuai prosedur transparan.

“Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” jelas Syarief dalam keterangan resminya.

Privilege tidak berhenti di sana. Glory Harimas juga diduga mendapat hak khusus untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan Hindayana. Akses langsung ini memungkinkannya menguruskan rollback — pengembalian status SPPG — di bawah naungan yayasannya tanpa proses panjang yang seharusnya berlaku untuk publik umum.

Sistem akses berlapis ini menciptakan monopoli virtual. Sementara pengusaha lain harus mengikuti prosedur ketat, Glory Harimas dapat memanipulasi status SPPG dan menjualnya dengan margin keuntungan. Negara kehilangan saat itu juga: anggaran yang dialokasikan untuk gizi anak terserap oleh markup harga tiap transaksi.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda