Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kejagung Ungkap Alasan Motor Listrik MBG Pengadaan Era Dadan Tak Disita

Ribuan motor listrik BGN yang tidak disita dalam kasus korupsi pengadaan Kejagung masih mangkrak di berbagai lokasi penyimpan
Kejagung ungkap alasan 17.600 motor listrik MBG era Dadan tidak disita karena masih dalam proses hukum kompleks dan aset yang mangkrak di berbagai lokasi. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kejaksaan Agung akhirnya menjelaskan mengapa ribuan motor listrik merek BGN yang dibeli saat era Dadan Gardiyan menjabat tidak disita dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan kendaraan tersebut. Keputusan itu bukan tanpa pertimbangan, melainkan didasarkan pada fakta bahwa aset-aset tersebut masih dalam proses perjalanan hukum yang kompleks.

Pengungkapan ini menjadi menarik karena publik sempat bingung mengapa barang-barang bernilai jutaan rupiah itu tidak langsung disita. Padahal, dalam kasus korupsi pengadaan, biasanya aset yang diduga hasil tindak pidana langsung diasingkan dari pemiliknya melalui mekanisme penyitaan.

Fakta Aset yang Masih Mangkrak

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Agung, total ada 17.600 unit motor listrik BGN yang terhubung dengan pengadaan di era Dadan. Jumlah fantastis ini membuat proses verifikasi dan penentuan statusnya menjadi tidak sederhana. Tidak semua unit berada dalam kondisi siap pakai atau di lokasi yang mudah dijangkau.

“Banyak yang masih mangkrak di berbagai lokasi,” ungkap pejabat Kejagung saat memberikan keterangan. Kondisi aset yang tersebar dan dalam keadaan beragam ini memperumit langkah hukum berikutnya. Proses inventarisasi dan verifikasi kepemilikan sah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum aset bisa diberi status definitif dalam perkara.

Motor listrik senilai ratusan juta rupiah itu awalnya menjadi bagian dari program mobilisasi kendaraan ramah lingkungan. Namun, mekanisme pengadaannya kemudian menjadi sorotan karena ada indikasi kecurangan dan markup harga yang merugikan negara.

Strategi Hukum Kejagung

Kejagung memilih untuk tidak langsung menyita aset tersebut karena pertimbangan strategis. Satu, aset masih dalam status kepemilikan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui proses hukum yang matang. Dua, penyitaan sebelum kepastian hukum bisa menciptakan polemik administrasi yang menunda penyelesaian perkara utama.

Strategi ini mirip dengan penanganan kasus serupa di mana investigator memilih fokus pada penetapan tersangka dan pendalaman keterangan daripada bergerak cepat menyita aset tanpa fondasi legal yang kuat. Tujuannya adalah memastikan setiap langkah penyitaan kemudian akan kokoh di pengadilan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pengadaan MBG ini. Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan IFSR, yang diumumkan seminggu lalu. Mereka diduga terlibat dalam skema markup harga dan markup kualitas yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda