Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Jual Tiap Titik SPPG Hingga Rp 100 Juta

Glory tersangka baru kasus korupsi MBG di Mahkamah Agung jual SPPG
Glory tersangka baru kasus MBG diduga jual SPPG hingga Rp 100 juta per titik. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kasus korupsi Mahkamah Agung (MBG) menemukan tersangka baru dari kalangan swasta bernama Glory. Dia diduga menjual setiap titik Surat Permohonan Pemeriksaan Grana (SPPG) dengan tarif fantastis hingga Rp 100 juta per titik.

Keterlibatan Glory dalam skema korupsi ini menunjukkan jaringan yang meluas melampaui institusi pemerintah. Dia ditengarai memiliki kedekatan erat dengan eks Kepala Badan Grana Nasional (BGN), yang menjadi aktor utama dalam skandal ini.

Skema Penjualan SPPG Bernilai Fantastis

Penyelidik menemukan pola menjual tiap titik SPPG pada harga yang sangat tinggi. Transaksi ini dilakukan secara tersembunyi dengan melibatkan pihak-pihak tertentu yang membutuhkan akses ke sistem internal MBG.

Satu titik SPPG — dokumen yang menjadi kunci akses dalam proses permohonan pemeriksaan — dijual dengan nominal Rp 100 juta. Angka ini jauh melampaui nilai nominal dokumen sebenarnya, mencerminkan premium ilegal yang dibayarkan para pembeli.

“Kami menemukan transaksi-transaksi mencurigakan yang menunjukkan pertukaran uang tunai dengan dokumen internal,” kata salah satu pejabat yang menangani kasus ini, seperti dilaporkan dari beberapa media nasional.

Koneksi dengan Mantan Pimpinan Institusi

Glory bukan sekedar individu biasa dalam operasi ini. Investigator menemukan bahwa dia memiliki hubungan bisnis dan personal yang erat dengan eks Kepala BGN. Kedekatan ini memudahkan akses Glory terhadap dokumen-dokumen sensitif yang kemudian diperdagangkan.

Peran Glory sebagai jembatan antara institusi pemerintah dan pihak swasta menunjukkan kompleksitas skema korupsi. Dia bertindak sebagai middleman yang menguntungkan kedua belah pihak — BGN dan pembeli SPPG.

Pola ini mirip dengan modus operandi lain dalam kasus MBG. Korban utama adalah integritas sistem hukum dan kerugian negara yang terus bertambah seiring makin banyaknya dokumen yang dijual.

Instruksi Kejagung dan Pendalaman Investigasi

Menanggapi perkembangan baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh kejaksaan daerah untuk menampung dan menganalisis permasalahan terkait kasus MBG dengan lebih mendalam. Instruksi ini memastikan koordinasi lintas wilayah dalam penyelidikan.

Tim investigasi memperluas pencarian pelanggan dan pembeli SPPG. Data menunjukkan puluhan nama tertera dalam transaksi-transaksi tersebut, termasuk 41 nama yang berasal dari perusahaan bernama Sony.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda