JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Musisi sekaligus mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, dicegah berangkat ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi saat hendak terbang menuju Malaysia pada Jumat (5/6/2026). Tindakan cegah tangkal itu dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I terkait kewajiban keuangan kepada negara yang belum diselesaikan.
Akibatnya, Tyo batal tampil dalam konser Dewa 19 bertajuk Cintaku Tertinggal di Malaysia di Kuala Lumpur.
Adapun kronologi kejadian saat Tyo Nugros tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama rombongan manajemen dan personel Dewa 19. Namun saat pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas imigrasi menemukan namanya tercantum aktif dalam daftar cegah tangkal terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
“Saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta I atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” ungkap Tyo dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis (11/6).
Paspor Tyo kemudian ditahan sementara oleh petugas imigrasi hingga permasalahannya dinyatakan selesai secara hukum. Posisi drummer untuk konser tersebut akhirnya diisi oleh Al Ghazali.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tindakan itu murni pelaksanaan permintaan resmi dari instansi berwenang, bukan kebijakan sepihak.
“Pencegahan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Adi Wibowo, membenarkan bahwa hal itu berkaitan dengan proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung lama dan melibatkan badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan Tyo Nugros.
“Masalah ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas bermusik sang artis,” katanya.
Melalui pernyataan resminya, Tyo menyatakan tidak mengetahui secara detail permasalahan yang dimaksud. Ia berjanji akan segera menghubungi KPKNL Jakarta I untuk mendapatkan penjelasan lengkap dan menyelesaikan perkara tersebut demi memulihkan hak perjalanannya.
“Segera setelah kejadian ini, saya akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk mengurus dan menyelesaikan hal ini secepatnya agar tidak mengganggu pekerjaan saya ke depannya,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan Tyo Nugros belum berstatus tersangka pidana, tidak ada penetapan dari kepolisian maupun kejaksaan. Cegah tangkal bersifat administratif terkait piutang negara, bukan tindak pidana, sedangkan paspor ditahan sementara dan akan dikembalikan jika kewajiban diselesaikan atau ada keputusan hukum lain.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak dapat membeberkan detail nilai piutang karena menyangkut data perorangan dan perusahaan.