Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras
Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengingatkan Kementerian Kesehatan agar menyusun aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 secara harmonis dengan regulasi yang berlaku. Rencana kemasan rokok polos memerlukan kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Penyusunan kebijakan lintas sektor perlu memperhatikan harmonisasi regulasi dan tidak dilakukan dengan pendekatan yang bersifat sektoral,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juli 2026.

Persoalan Harmonisasi Hukum

Herman menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah mengatur kewenangan terkait peringatan kesehatan pada produk tembakau. Oleh karena itu, penyusunan aturan turunan harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin ini penting karena pelaksanaan kebijakan yang tergesa-gesa tanpa sinkronisasi lintas kementerian dapat menciptakan tumpang tindih atau konflik regulasi. Herman menekankan perlunya pendekatan koordinatif daripada sektoral semata.

Risiko Identifikasi Produk Legal

Salah satu kekhawatiran Herman adalah aspek perlindungan konsumen. Penerapan kemasan rokok polos berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengidentifikasi produk legal dari produk ilegal. Hal ini perlu dikaji mendalam sebelum diterapkan.

Menurutnya, wacana kemasan polos juga dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Jika tujuan pengendalian konsumsi rokok tidak tercapai dan justru memunculkan persoalan baru, efektivitas kebijakan patut dievaluasi ulang.

“Percuma saja melarang yang legal, menaikkan yang ilegal. Nanti ekonominya tidak tercapai, sasaran untuk bisa menahan tumbuhnya ataupun para perokok muda itu juga tidak tercapai. Akhirnya semuanya tidak tercapai,” kata Herman.

Dampak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Herman juga mengingatkan potensi dampak ekonomi apabila kebijakan tersebut mempengaruhi industri hasil tembakau. Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi jika regulasi memengaruhi penerimaan negara maupun lapangan pekerjaan.

“Kalau ini yang terjadi tanggung jawab moralnya Kementerian Kesehatan untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Untuk bisa meningkatkan lapangan pekerjaan akibat kebijakan regulasinya kementerian. Ada enggak cara untuk mengkonversi?” tanyanya.

Dampak ekonomi ini bukan sekadar pertimbangan abstrak. Industri tembakau di Indonesia menyerap tenaga kerja signifikan dan berkontribusi pada penerimaan pajak negara. Kebijakan yang drastis tanpa mitigasi risiko sosial-ekonomi dapat mengguncang stabilitas pendapatan dan kesempatan kerja.

Dukungan dengan Catatan Proporsionalitas

Meski demikian, Herman menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif merokok. Namun, kebijakan kesehatan harus disusun secara proporsional tanpa mengintervensi sektor industrialisasi atau hulu secara berlebihan.

Posisi Herman mencerminkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi. Perlu ada ruang dialog lintas stakeholder—kesehatan, industri, ekonomi—sebelum regulasi final diterapkan.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda