PADANG — Rencana pemindahan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memicu kekhawatiran serius. Bank Nagari, BPD Sumatra Barat, sudah merasakan dampaknya—payroll Kementerian Kesehatan untuk RSUP M Djamil Padang telah beralih ke Himbara sejak September 2026.
Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Heldi Putra mengaku “sangat kaget” mendengar kabar itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Rumah sakit menyebut ada arahan dari pemerintah pusat, namun Bank Nagari belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, atau instansi terkait.
Urat Nadi Perbankan Daerah
Payroll gaji ASN bukan sekadar aliran kas biasa. Untuk Bank Nagari, ini adalah “urat nadi” operasionalnya. Heldi menjelaskan, lebih dari 120.000 ASN di Sumatra Barat menyalurkan gaji melalui bank itu—dari pegawai Pemprov Sumbar hingga pemkab, pemkot, dan lembaga lainnya.
Rata-rata penyaluran gaji ASN mencapai Rp950 miliar per periode, dengan lebih dari Rp21 miliar di antaranya dialokasikan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Skala itu mencerminkan peran strategis Bank Nagari dalam ekonomi daerah. Heldi mengemukakan, 51% produk domestik regional bruto (PDRB) Sumbar dari sektor UMKM bergantung pada aliran dana melalui bank tersebut. Jika payroll bergeser ke Himbara, dampaknya akan menyentuh ratusan ribu ASN, keluarga mereka, dan bisnis lokal yang mengalirkan uang gaji mereka.
Risiko Kredit dan Penagihan
Pemindahan payroll membawa masalah teknis serius. Saat ini, gaji ASN masuk ke Bank Nagari dan langsung dapat diotodebit untuk cicilan kredit melalui mekanisme SK dan sistem autodebit dari rekening gaji. Jika gaji masuk ke Himbara, penagihan cicilan di Bank Nagari akan terhambat.
“Penagihan kredit ASN jadi sulit karena gaji tidak lagi ada di rekening kami. Kami berubah jadi sekadar lembaga penagih cicilan, mirip leasing,” ungkap Heldi. Akibatnya, dana pihak ketiga (DPK) di Bank Nagari akan menurun drastis, menghambat penyaluran kredit ke masyarakat umum dan program CSR.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.