PADANG — Rencana pemindahan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memicu kekhawatiran serius. Bank Nagari, BPD Sumatra Barat, sudah merasakan dampaknya—payroll Kementerian Kesehatan untuk RSUP M Djamil Padang telah beralih ke Himbara sejak September 2026.
Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Heldi Putra mengaku “sangat kaget” mendengar kabar itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Rumah sakit menyebut ada arahan dari pemerintah pusat, namun Bank Nagari belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, atau instansi terkait.
Urat Nadi Perbankan Daerah
Payroll gaji ASN bukan sekadar aliran kas biasa. Untuk Bank Nagari, ini adalah “urat nadi” operasionalnya. Heldi menjelaskan, lebih dari 120.000 ASN di Sumatra Barat menyalurkan gaji melalui bank itu—dari pegawai Pemprov Sumbar hingga pemkab, pemkot, dan lembaga lainnya.
Rata-rata penyaluran gaji ASN mencapai Rp950 miliar per periode, dengan lebih dari Rp21 miliar di antaranya dialokasikan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Skala itu mencerminkan peran strategis Bank Nagari dalam ekonomi daerah. Heldi mengemukakan, 51% produk domestik regional bruto (PDRB) Sumbar dari sektor UMKM bergantung pada aliran dana melalui bank tersebut. Jika payroll bergeser ke Himbara, dampaknya akan menyentuh ratusan ribu ASN, keluarga mereka, dan bisnis lokal yang mengalirkan uang gaji mereka.
Risiko Kredit dan Penagihan
Pemindahan payroll membawa masalah teknis serius. Saat ini, gaji ASN masuk ke Bank Nagari dan langsung dapat diotodebit untuk cicilan kredit melalui mekanisme SK dan sistem autodebit dari rekening gaji. Jika gaji masuk ke Himbara, penagihan cicilan di Bank Nagari akan terhambat.
“Penagihan kredit ASN jadi sulit karena gaji tidak lagi ada di rekening kami. Kami berubah jadi sekadar lembaga penagih cicilan, mirip leasing,” ungkap Heldi. Akibatnya, dana pihak ketiga (DPK) di Bank Nagari akan menurun drastis, menghambat penyaluran kredit ke masyarakat umum dan program CSR.
Potensi PHK dan Likuidasi
Skenario terburuk adalah likuidasi. Tanpa payroll ASN sebagai sumber utama likuiditas dan biaya operasional, Bank Nagari akan kesulitan bertahan. “Jika bank daerah tidak lagi memproses payroll ASN, sulit untuk menjadi BUMD yang berkembang, sulit memberikan dividen ke daerah. Dalam jangka panjang, bank bisa tutup dan ribuan pekerja terkena PHK,” kata Heldi.
Dia meminta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) dan para pemegang saham BPD—khususnya kepala daerah—menyuarakan isu ini kepada pemerintah pusat. “Kami sudah angkat suara. Harapannya, seluruh BPD di Indonesia bersatu melawan kebijakan yang jelas-jelas hendak menghancurkan kami,” ucapnya.
Dewan Rakyat Berkomitmen
Di tingkat legislatif, respons mulai terdengar. Anggota DPRD Sumatra Barat dari Komisi III, Nofrizon, mengingatkan bahwa wacana ini menyentuh sektor perbankan daerah yang vital bagi ekonomi lokal. “Pemerintah perlu memberikan kejelasan. Jika rencana ini nyata, dampaknya bukan hanya ke BPD, tapi juga ke masyarakat dan kesejahteraan daerah,” katanya.
Nofrizon mengajak kepala daerah—gubernur, bupati, wali kota—yang menjadi pemegang saham BUMD untuk berbicara terang kepada pemerintah pusat. “Jangan hanya mengirim surat. Keluarkan pemikiran dan pendapat yang sesungguhnya. Karena kebijakan ini bisa melemahkan perekonomian daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga menyuarakan respons serupa, menunjukkan komitmen legislatif untuk melindungi BPD. Upaya advokasi DPR dan DPRD kini fokus memastikan pemerintah pusat memperhitungkan dampak nyata terhadap perbankan daerah sebelum mengambil keputusan final.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.