Jumat, 17 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Dicecar DPR Soal Pemindahan SAL di Himbara, Purbaya Tegaskan Hal Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja Komisi XI DPR RI membahas pemindahan dana SAL ke bank BUMN Himbara
Menkeu Purbaya menghadapi pertanyaan Komisi XI DPR soal pemindahan SAL ke Himbara di rapat kerja Juli 2026 (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi pertanyaan tajam dari Komisi XI DPR RI soal pemindahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam rapat kerja yang berlangsung pekan lalu, parlemen mendesak penjelasan langsung mengenai besaran dana yang sudah dipindahkan dan mekanisme penggunaannya.

Komisi XI mempertanyakan dua hal utama: berapa besar SAL yang telah masuk dari tahun sebelumnya dan bagaimana alokasi penggunaan dana tersebut untuk tahun anggaran 2026. Anggota legislatif juga menggali prosedur pemindahan dana dan kewenangan pemerintah dalam keputusan ini tanpa minta persetujuan DPR.

Purbaya: SAL Hanya Manajemen Kas

Menghadapi soalan itu, Purbaya menegaskan perpindahan dana SAL tidak memerlukan persetujuan DPR karena murni masalah pengelolaan kas negara. “Enggak, Pak, karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali,” katanya saat rapat pada Juli 2026.

Menurut data yang dikonfirmasi melalui sumber pembanding, penempatan SAL di bank-bank BUMN pada 2025 mencapai sekitar Rp200 triliun. Untuk tahun 2026, Purbaya mengatakan penempatan terus ditingkatkan dengan tambahan dana dari cadangan kas negara yang menumpuk di Bank Indonesia—senilai hampir Rp600 triliun.

Menanggapi argumen ini, perwakilan DPR langsung mengingatkan Purbaya tentang Undang-Undang APBN 2026 yang mengatur penggunaan SAL. Mereka menekankan bahwa pemerintah harus mematuhi ketentuan hukum saat memindahkan dana publik, terutama ketika jumlahnya signifikan.

Logika Ekonomi di Balik Keputusan

Purbaya menjelaskan alasan strategis di balik keputusan pemindahan dana. Ia mengatakan bahwa menempatkan SAL di bank-bank BUMN bertujuan mendorong pertumbuhan sektor riil melalui manajemen kas yang lebih efisien. “Pemindahbukuan dana SAL ke Bank Umum bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor real melalui cash management yang baik,” paparnya.

Logika di balik kebijakan ini sederhana: dengan menempatkan dana pemerintah di Himbara dengan bunga rendah, biaya operasional bank (cost of fund) menjadi lebih murah. Hasilnya, bank dapat menawarkan pinjaman dengan bunga lebih kompetitif kepada sektor riil, mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dari struktur penempatan 2026, Purbaya mengalokasikan Rp200 triliun sebagai dana tetap di Himbara, Rp100 triliun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dan Rp100 triliun lagi disimpan sebagai cadangan yang dapat ditarik setiap tiga bulan untuk memastikan likuiditas sistem tetap terjaga.

Pertanyaan DPR Tak Sepenuhnya Terjawab

Meski Purbaya memberikan penjelasan mengenai tujuan dan mekanisme, Wakil Ketua Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pertanyaan sebenarnya bukan soal alasan, melainkan besaran definitif SAL yang dipindahkan pada 2026. Purbaya menjawab penempatan baru mencapai Rp100 triliun, namun data total penempatan seluruh tahun 2026 tetap kurang jelas dalam paparan di hadapan parlemen.

Ketidakjelasan ini menjadi fokus kekhawatiran DPR karena SAL adalah dana publik yang seharusnya transparan penggunaannya. Komisi XI ingin memastikan bahwa setiap rupiah SAL yang dipindahkan memiliki justifikasi hukum dan tidak mengorbankan fungsi pengawasan anggaran oleh lembaga legislatif.

Purbaya juga menegaskan bahwa ia tidak berniat memperpanjang tenor penempatan SAL di Himbara melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan, sebagai tanda komitmen terhadap fleksibilitas pengelolaan kas negara. Namun detail mengenai kerangka waktu tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam rapat tersebut.

Pertanyaan DPR mencerminkan keseimbangan yang rumit antara kebutuhan pemerintah untuk menjalankan kebijakan moneter dan fiscal yang fleksibel, dengan kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga legislatif yang mewakili rakyat.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda