Kamis, 16 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

DJP Blokir Sertifikat Elektronik dan Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

Petugas pajak sedang melakukan verifikasi dokumen di kantor wilayah DJP Bali
Kantor Wilayah DJP Bali melakukan tindakan penagihan aktif terhadap ratusan wajib pajak yang menunggak kewajiban. (Ilustrasi: AI)

DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang membandel. Sebanyak 295 penunggak pajak kini harus menghadapi pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik karena total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar per Juni 2026.

Tindakan penagihan aktif ini menjadi puncak dari rangkaian Pekan Penagihan Serentak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Bali. Langkah hukum tersebut tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, otoritas pajak telah melayangkan berbagai teguran persuasif hingga surat paksa kepada para wajib pajak yang bersangkutan.

Sanksi Administratif dan Kelumpuhan Operasional

Dampak dari kebijakan ini sangat terasa bagi dunia usaha. Dengan pemblokiran rekening, dana di bank tidak bisa ditarik maupun dipindahtangankan sampai seluruh utang pajak beserta biaya penagihan diselesaikan.

Tak hanya itu, penonaktifan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menghentikan alur administrasi bisnis secara instan. Mereka tidak akan bisa menerbitkan Faktur Pajak, yang berarti transaksi operasional akan terhambat total.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menempuh jalur ini karena wajib pajak dinilai tidak kooperatif meski sudah diberikan kesempatan berulang kali.

“DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).

Langkah Lanjutan Otoritas Pajak

Bagi pembaca yang memiliki kewajiban pajak, situasi ini menjadi pengingat penting mengenai risiko mengabaikan surat tagihan. DJP memastikan tidak akan berhenti pada pemblokiran saja. Darmawan menegaskan, rangkaian penagihan aktif akan terus berlanjut ke tahap penyitaan aset hingga pemindahbukuan.

Jika utang tak kunjung lunas, aset yang disita bisa berakhir di meja lelang sebagai pelunasan paksa atas utang pajak negara.

Landasan tindakan ini tertuang dalam beberapa regulasi kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025.

Meski begitu, pintu rekonsiliasi masih terbuka lebar. DJP Bali mengimbau wajib pajak yang terlanjur terblokir untuk segera mendatangi KPP tempat mereka terdaftar.

Setelah seluruh kewajiban dilunasi sesuai aturan yang berlaku, petugas akan segera memproses pemulihan akses sertifikat elektronik dan membuka kembali blokir rekening tersebut.

Ke depan, DJP terus memantau wajib pajak yang masih menunggak untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di wilayah Bali dan sekitarnya.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda