JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah secara resmi menegaskan tidak akan menaikkan harga LPG tabung 3 kilogram dan seluruh jenis BBM bersubsidi hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat di tengah gejolak harga energi global dan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang mulai berlaku Rabu kemarin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tegaskan sekali lagi atas perintah Presiden, LPG 3 kg, Solar Bersubsidi, dan Pertalite TIDAK AKAN NAIK harganya sampai akhir tahun. Ini komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat kecil,” ujarnya dalam acara di Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026).
Kepastian ini disampaikan menyusul kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamina Dex, dan jenis lainnya yang disesuaikan mengikuti mekanisme pasar.
Daftar Harga Tetap
Berikut daftar harga tetap per 11 Juni 2026 yang berlaku di seluruh Indonesia :
– LPG 3 kg: Rp16.000 per tabung
– Pertalite: Rp10.000 per liter
– Solar Bersubsidi: Rp6.800 per liter
– Minyak Tanah: Rp2.500 per liter (di wilayah tertentu)
Harga non-subsidi seperti Pertamax naik menjadi Rp16.250/liter, namun tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat umum.
Berikut Alasan Utama Tidak Dinaikkan
1. Jaga Daya Beli: Menghindari lonjakan harga kebutuhan pokok dan ongkos angkut yang bisa memicu inflasi
2. Kondisi Fiskal Aman: Harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata hanya USD77/barel, masih di bawah asumsi APBN 2026 sebesar USD82/barel
3. Stok Terjamin: Persediaan BBM dan LPG berada di atas standar keamanan nasional, cukup untuk kebutuhan 2–3 bulan ke depan
4. Efisiensi Anggaran: Pemerintah mengalokasikan Rp203,7 triliun untuk subsidi energi dan kompensasi hingga Mei 2026, dengan penghematan belanja kementerian untuk menutupi kebutuhan
Subsidi Harus Tepat Sasaran
Pemerintah mengingatkan agar manfaat subsidi harus tepat sasaran dan hanya dinikmati yang berhak seperti LPG 3 kg khusus rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan kecil. Kemudian Pertalite dan Solar untuk kendaraan umum, transportasi barang, dan petani. Selain itu akan diterapkan sistem pembelian terdaftar di wilayah tertentu agar tidak disalahgunakan oleh pengecer nakal.
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI), Dr. Teuku Riefky, menilai keputusan ini tepat. “Ini langkah bijak agar beban rakyat tidak bertambah, meski pemerintah harus lebih ketat mengawasi penyaluran agar tidak bocor,” ujarnya.
Pemerintah berjanji akan terus memantau kondisi pasar global. Jika ada perubahan mendasar, masyarakat akan diberitahu paling lambat 14 hari sebelumnya.