TI Selam juga dikenal sebagai salah satu bentuk penambangan paling berbahaya. Para pekerja menyelam ke dasar laut menggunakan peralatan sederhana untuk mengisap pasir timah tanpa standar keselamatan memadai. Risiko kehabisan oksigen, dekompresi, hingga tenggelam selalu mengintai.
Bangka Belitung mencatat sejumlah kecelakaan fatal di tambang laut dalam beberapa tahun terakhir. Namun tingginya risiko itu belum juga menghentikan praktik ilegal yang terus bermunculan.
Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Secara hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sanksi itu berlaku bukan hanya untuk penambang di lapangan. Siapa pun yang membeli, menampung, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal turut dapat dijerat pidana.
Artinya, rantai bisnis timah ilegal dari ponton di laut hingga penampung darat seluruhnya masuk dalam jangkauan hukum. Masyarakat menilai penegakan hukum yang selama ini hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan pernah memutus mata rantai kejahatan ini.
Desakan ke Polda Babel: Bongkar Jaringan, Bukan Sekadar Penertiban
Nelayan dan warga pesisir kini mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait mengambil langkah yang lebih menyeluruh. Operasi penertiban sesaat yang hanya berujung pada penangkapan operator ponton dinilai tidak efektif.
Yang dibutuhkan adalah pengusutan tuntas terhadap pemilik modal, pemilik ponton, koordinator operasional, dan jaringan penampung timah yang diduga menjadi urat nadi aktivitas ilegal ini.
Kembalinya 20 ponton TI Selam ke Laut Keranggan menjadi ujian nyata bagi wibawa negara. Semakin sering tambang ilegal muncul kembali setelah ditertibkan, semakin kuat persepsi publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum.
Jika jaringan di balik operasi ini tidak dibongkar sampai ke akarnya, Laut Keranggan akan terus menjadi arena eksploitasi nelayan kehilangan ruang hidup, ekosistem laut makin terdegradasi, dan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang meraup untung dari timah ilegal. (KBO Babel)
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.