Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
BANGKA BARAT

Ponton Diduga Milik Oknum TNI Ditenggelamkan Warga di Bangka Barat: Penertiban atau Pembiaran?

Dugaan Tambang Ilegal Libatkan Oknum Aparat, Warga Kembang Masam Ambil Tindakan Sendiri
Warga pesisir Perairan Enjel, Kembang Masam, Mentok, menenggelamkan satu unit ponton Tambang Inkonvensional Apung. Foto: KBO Babel/ JournalArta

Peristiwa ini muncul justru ketika Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan tidak boleh ada anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas bisnis ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin. Pernyataan keras dari pusat itu mestinya menjadi pijakan bagi satuan di daerah untuk bergerak cepat membersihkan diri bukan diam.

Semangat reformasi internal TNI menempatkan prajurit sebagai garda pertahanan negara. Bukan pelaku ekonomi yang bersaing dengan nelayan kecil di kawasan perairan terpencil. Jika dugaan keterlibatan oknum terbukti, ini bukan sekadar perkara pidana perorangan. Ini menyangkut wibawa institusi.

Bangka Barat bukan kali pertama diwarnai polemik tambang apung. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan sudah bertahun-tahun bergulat dengan persoalan timah ilegal yang menggerogoti lingkungan pesisir sekaligus memperumit tata kelola sumber daya alam. Setiap kali ada insiden, publik berharap ada titik balik. Tapi harapan itu kerap kandas.

Kasus Perairan Enjel menjadi ujian kecil namun krusial. Apakah aparat penegak hukum dan institusi militer mau membuka fakta secara transparan? Siapa pemilik ponton itu sesungguhnya? Benarkah ada tembakan dilepaskan, dan dengan senjata apa?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama. Setiap hari tanpa penjelasan resmi adalah hari di mana spekulasi tumbuh, kepercayaan publik terkikis, dan warga pesisir Kembang Masam semakin merasa sendirian menghadapi masalah yang seharusnya sudah lama diselesaikan negara.

Langkah Kodim 0431/Bangka Barat dan Korem 045/Garuda Jaya dalam merespons kasus ini dalam waktu dekat akan menjadi penanda nyata seberapa serius komitmen penegakan hukum itu berlaku juga di Bangka Barat. (KBO Babel/Editor: Revan)

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda