JAKARTA — Aktor Rizky Billar mengambil langkah hukum tegas setelah berbagai akun media sosial menyebarkan narasi fitnah yang menyudutkan dirinya dan keluarga. Suami Lesti Kejora itu melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Metro Jaya untuk menjaga martabat keluarga dan pihak lain yang ikut terseret dalam hoax.
Laporan disampaikan pada Kamis malam (18/6/2026) pukul 20:00 WIB. Konten berisi informasi tidak benar telah beredar di YouTube, TikTok, dan Instagram dengan tuduhan perselingkuhan, anak di luar nikah, hingga rencana perceraian yang semuanya tidak berdasar.
Enam Akun dari Tiga Platform Jadi Target Hukum
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan identifikasi sudah menemukan enam akun dari tiga platform berbeda. Penyelidikan awal menunjukkan motif ekonomi murni di balik operasi ini. Pelaku sengaja menciptakan konten negatif untuk meraih engagement dan pendapatan iklan yang besar.
“Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka klien kami telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media,” kata Sadrakh saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat.
Yang paling mengkhawatirkan: narasi fitnah juga menyeret nama penyanyi muda Asila Maisa, putri presenter Ramzi. Pihak Rizky Billar melihat ini sebagai pelangaran serius karena mengganggu kehidupan profesional dan sosial orang yang sama sekali tidak terlibat.
Dinamika soal anak tangga hukum juga ikut terseret dalam narasi palsu tersebut. Semakin banyak pihak ketiga terjerat, semakin kokoh dasar hukum untuk menuntut pelaku.
Teknologi AI Dipilih untuk Produksi Konten Hoax
Temuan penyelidikan yang paling mengkhawatirkan: para pelaku menggunakan teknologi AI untuk memproduksi konten fitnah secara masif dan efisien. Teknologi ini memungkinkan mereka menghasilkan video, foto, dan narasi palsu dalam jumlah besar tanpa biaya besar.
Dengan AI, satu orang bisa menghasilkan puluhan konten dalam sehari. Ini mengubah cara hoax beroperasi — dari usaha manual menjadi operasi terkoordinasi dengan teknologi canggih. Inilah yang membuat penyelidikan menjadi lebih kompleks.
“Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan dengan memanfaatkan teknologi AI,” tegas Sadrakh Seskoadi saat menjelaskan strategi mereka yang terstruktur.
Penggunaan AI dalam produksi hoax menunjukkan evolusi metode penyebaran informasi palsu. Bukan lagi sekadar rumor yang menyebar organik, melainkan kampanye terkoordinasi dengan backing teknologi.
Ancaman Hukuman Berat: 5–15 Tahun Penjara
Tim hukum Billar sudah menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara. Pasal-pasal itu meliputi pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan publik. Penyesuaian KUHP baru memberikan margin hukuman lebih berat dibanding sebelumnya.
Dengan pasal berlapis, jaksa dapat menuntut akumulatif. Jika seorang pelaku terbukti melakukan tiga pelanggaran sekaligus (fitnah + pencemaran + penyebaran hoax), hukumannya dapat dijumlahkan.
“Dengan pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan,” jelas Sadrakh Seskoadi dengan tegas.
Perlu dicatat: pihak Rizky Billar telah menutup pintu damai sepenuhnya. Tidak ada ruang negosiasi atau permintaan maaf yang diterima. Ini sinyal jelas bahwa penuntutan akan berjalan sampai selesai tanpa kompromi.
Laporan Masuk Direktorat Cyber Polda Metro Jaya
Laporan sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya dan kemungkinan besar akan ditangani oleh Direktorat Cyber Crime unit khusus yang menangani pelanggaran di ranah digital dan media sosial. Divisi ini memiliki keahlian teknis untuk melacak akun, server hosting, dan data log pembuat konten.
Lesti Kejora sebagai istri memberikan dukungan penuh. Dari klarifikasi pihak keluarga, dia mengerti bahwa langkah hukum ini diperlukan bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga reputasi keluarga dan orang-orang di sekitarnya yang terkena dampak.
Proses penyidikan diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kompleksitas trail digital dan ketersediaan data dari platform media sosial.
Kasus Preseden untuk Pemberantasan Hoax Berlapis
Kasus Rizky Billar menggambarkan evolusi penting dalam cara hoax diproduksi dan disebarkan. Bukan lagi omong kosong biasa, melainkan operasi berbasis teknologi dengan motif keuntungan finansial yang jelas. Ini membuka mata pada skala problem yang sebenarnya jauh lebih besar dari dugaan publik.
Jika penuntutan berhasil, kasus ini bisa menjadi precedent penting dalam memerangi penyebaran informasi palsu yang memanfaatkan AI. Pengadilan akan harus mempertimbangkan bagaimana menjerat operator AI yang digunakan untuk hoax, bukan hanya pembuat konten manusia.
Implikasinya luas: platform media sosial mungkin diminta untuk meningkatkan deteksi konten buatan AI. Regulasi baru tentang AI dan hoax juga bisa terdorong lebih cepat ke depan.
Saat ini, pihak Rizky Billar terus mengumpulkan bukti digital tambahan dan menunggu hasil inisial penyelidikan polisi. Keputusan apakah kasus akan naik ke tahap penyelidikan formal diperkirakan akan diambil dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.