Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap, bagaimana duduk perkaranya?

Roy Suryo Dokter Tifa ditangkap polisi kasus ijazah Jokowi bukti dokumen
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap terkait kasus ijazah Jokowi dengan dakwaan UU ITE. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Politisi Roy Suryo dan dokter Tifauzia (Dokter Tifa) resmi ditangkap polisi terkait penyebaran isu ijazah Presiden Joko Widodo. Penangkapan kedua tokoh tersebut memicu polemik, terutama tentang bagaimana hukum pidana diterapkan dalam kasus yang melibatkan ucapan dan pendapat publik.

Keduanya diamankan Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy Suryo, yang pernah menjadi anggota DPR, dikenal aktif membahas isu ijazah Presiden Jokowi di berbagai platform. Dokter Tifa, seorang praktisi kesehatan, turut menyebarkan klaim serupa, khususnya di media sosial.

Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan ini bukan tertuju pada pribadi, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar hukum. “Proses hukum kami fokus pada tindakan yang melanggar UU ITE, bukan menyasar individu tertentu,” kata pejabat Polda dalam siaran resmi.

Kronologi Penangkapan

Roy Suryo diamankan setelah bertahun-tahun menjadi tokoh utama yang menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi. Melalui konferensi pers dan akun media sosial, politisi berlatar belakang hukum ini secara konsisten mengajukan pertanyaan dan klaim tentang dokumen pendidikan presiden. Dokter Tifa kemudian turut amplifikasi narasi tersebut dengan memberikan komentar dan membagikan konten terkait di platform digital.

Penangkapan dilakukan setelah investigasi panjang oleh penyidik. Kedua tersangka dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan dilakukan dengan protokol standar yang melibatkan pengambilan pernyataan dan pengumpulan bukti digital.

Dampak Hukum dan Kualifikasi UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijadikan dasar penangkapan ini memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu atau menyesatkan. Khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Penerapan hukum pidana dalam konteks ujaran ini menjadi sorotan. Beberapa kalangan mempertanyakan apakah menyuarakan keraguan atau pendapat tentang dokumen publik—terutama dokumen seorang pejabat negara—termasuk dalam kategori “berita bohong” sebagaimana dirumuskan UU ITE. Pertanyaan konstitusional tentang batas kebebasan berpendapat versus tanggung jawab hukum menjadi pusat perdebatan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda