Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Pemkab Nabire Lanjutkan Aturan Ganjil Genap Untuk Pengisian BBM Subsidi

Aturan ganjil-genap BBM subsidi di SPBU Nabire
Ganjil-genap BBM subsidi di Nabire diperpanjang. (Ilustrasi: AI)

“Memang masih ada pro dan kontra. Setiap kebijakan pemerintah pasti ada tanggapan yang berbeda, sehingga akan terus kami evaluasi,” ujarnya.

Evaluasi itu, menurut dia, akan dilakukan berkala setiap bulan. Pemerintah daerah ingin memastikan aturan pengawasan dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi berjalan sesuai tujuan awal: subsidi energi harus jatuh ke tangan yang berhak, bukan mengalir ke pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan lain.

Di titik ini, keputusan Pemkab Nabire menyangkut dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, pemerintah ingin menertibkan distribusi BBM subsidi. Di sisi lain, mereka harus menjaga agar warga kecil yang benar-benar membutuhkan tidak malah kesulitan mengakses bahan bakar untuk bekerja.

Pertamini ikut ditertibkan

Tak berhenti pada SPBU, pemerintah daerah juga akan menertibkan penjualan BBM oleh Pertamini atau pengecer. Langkah ini mencakup pemeriksaan legalitas usaha dan pengawasan standar takaran BBM yang dijual ke masyarakat.

Burhanuddin menegaskan, Pertamini atau penjual bensin eceran hanya boleh memperdagangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax. Dengan begitu, jalur distribusi BBM bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan yang ada dan tidak bercampur dengan penjualan eceran yang rawan penyimpangan.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan itu punya dasar hukum yang jelas. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan atau penjualan BBM subsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Penegasan ini penting. Soalnya, di banyak daerah, BBM subsidi kerap menjadi barang yang paling mudah diperdagangkan secara tidak resmi. Begitu celah distribusi terbuka, antrean bisa kembali panjang dan subsidi kembali melenceng dari sasaran.

Kendaraan luar daerah juga dibatasi

Melalui surat edaran yang sama, Pemkab Nabire juga mengatur kendaraan berpelat nomor luar daerah tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di Nabire. Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperoleh hak tersebut, pemerintah mewajibkan mutasi kendaraan menjadi pelat nomor Papua Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ini menjadi bagian penting dari kontrol distribusi BBM subsidi di daerah. Pemerintah ingin memastikan konsumsi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati kendaraan yang terdaftar dan beroperasi sesuai wilayah administrasi setempat. Dengan cara itu, potensi kebocoran ke luar daerah bisa ditekan.

Burhanuddin berharap penegakan kebijakan ini membuat distribusi BBM bersubsidi lebih tertib, antrean di SPBU berkurang, dan subsidi energi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga memberi sinyal bahwa penertiban akan terus dijalankan, bukan sekadar wacana sesaat.

Untuk Nabire, kebijakan ini akan terus diuji di lapangan. Satu angka yang jadi patokan awalnya jelas: sistem ganjil-genap BBM subsidi sudah berjalan sejak 19 Juni 2026, dan sejak itu antrean di SPBU mulai menyusut.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda