JAKARTA — logam tanah jarang tidak boleh dikelola sembarangan, kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat membahas arah hilirisasi mineral strategis dan rencana bursa mineral yang ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027. Pembahasan itu muncul di tengah upaya pemerintah dan DPR menata ulang rantai pasok mineral, dari tambang sampai perdagangan, agar Indonesia punya harga acuan sendiri dan tidak mudah dimain-mainkan pasar.
Bambang menyorot dua hal sekaligus. Satu, pembentukan bursa mineral untuk menekan praktik transfer pricing dan under invoicing. Dua, penguatan tata kelola logam tanah jarang yang kian diburu industri teknologi, dari telekomunikasi sampai pertahanan keamanan. “Pengelolaan logam tanah jarang ini harus hati-hati,” ujar Bambang dalam dialog bersama Maria Katarina di Economic Update CNBC Indonesia, Selasa, 23 Juni 2026.
Kenapa isu ini penting? Karena logam tanah jarang bukan komoditas biasa. Nilainya besar, rantainya panjang, dan banyak negara berlomba mengamankan pasokan. Kalau Indonesia terlambat menata aturan, potensi ekonominya bisa lari ke luar negeri, sementara daerah penghasil hanya kebagian sisa.
Bursa mineral, dari harga acuan sampai lawan praktik nakal
Rencana bursa mineral dan komoditas strategis yang tengah disiapkan pemerintah serta DPR diproyeksikan menjadi alat untuk membentuk harga acuan nasional. Dalam praktik perdagangan mineral, harga yang kabur sering membuka ruang permainan angka di dokumen ekspor maupun transaksi antarpelaku usaha. Di titik inilah transfer pricing dan under invoicing kerap muncul.
Transfer pricing terjadi saat harga transaksi diatur tidak wajar, biasanya antarpihak yang masih satu grup usaha. Under invoicing lebih sederhana bentuknya: nilai barang di dokumen dibuat lebih rendah dari harga sebenarnya. Dua praktik ini sama-sama berisiko menggerus penerimaan negara. Pajak, royalti, dan devisa bisa bocor pelan-pelan.
Bursa mineral diharapkan menjadi pagar awal. Kalau harga patokan jelas, negara bisa membaca nilai komoditas lebih akurat. Dunia usaha juga mendapat rujukan yang sama. Tak ada lagi tafsir liar yang terlalu lebar antara harga di tambang, harga di pelabuhan, dan harga di pasar internasional.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.