JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Memasuki paruh kedua tahun 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam berbagai regulasi. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan serangkaian aturan baru yang mencakup sektor perpajakan digital, transportasi daring, perjalanan ibadah, hingga ketahanan energi.
Kebijakan ini disusun untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan kesejahteraan pelaku jasa, melindungi konsumen, serta mendukung transisi energi nasional. Berikut rangkuman lengkap aturan krusial yang wajib Anda ketahui:
1. Sektor Perpajakan: PPh Pasal 22 untuk Pedagang di Marketplace
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang beroperasi di platform belanja daring.
Bukan pajak baru: Kebijakan ini bertujuan menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan konvensional, bukan menambah beban pajak baru.
- Mekanisme: Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh pengelola platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan sejenisnya, yang kemudian disetorkan ke kas negara.
Ketentuan tarif:
- UMKM dengan omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar/tahun: Tetap dikenai PPh Final 0,5%
- Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun: Dibebaskan, cukup melampirkan surat pernyataan omzet dan data NIK/NPWP yang valid ke platform
2. Transportasi Daring: Komisi Aplikasi Maksimal 8%
Menyusui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas baru untuk potongan komisi yang diambil oleh penyedia layanan transportasi daring.
- Batas baru: Potongan komisi untuk layanan roda dua ditetapkan maksimal 8% dari nilai transaksi.
- Tujuan: Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pengemudi, tanpa menaikkan tarif perjalanan bagi pengguna.
- Kepatuhan: Penyedia layanan besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah mengonfirmasi kesediaan menerapkan ketentuan ini.
3. Perjalanan Ibadah: Alur Khusus di Bandara Soekarno-Hatta
Bagi calon jemaah haji dan umrah, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Agama mengatur kembali alur keberangkatan dan kepulangan.
- Ketentuan: Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah haji khusus dan umrah yang menggunakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib melalui Terminal 2F.
- Manfaat: Mempermudah pengelolaan, memisahkan arus penumpang, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan proses perjalanan ibadah.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.