Selasa, 30 Juni 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

KI Babel Perkuat Keterbukaan Informasi, Bawaslu Babel Didorong Raih Predikat Informatif

KI Babel Perkuat Keterbukaan Informasi, Bawaslu Babel Didorong Raih Predikat
Keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkuat Komisi Informasi (KI) Babel lewat rapat pengelolaan informasi. Foto: JournalArta

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM — Keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkuat Komisi Informasi (KI) Babel lewat rapat pengelolaan informasi, dokumentasi, dan informasi publik di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Targetnya jelas: badan publik di jajaran Bawaslu tidak hanya siap secara administrasi, tapi juga rapi dalam pelayanan dan dokumentasi.

Keterbukaan informasi publik jadi ukuran tata kelola

Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, S.P., C.Med., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi berjudul “Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Tata Kelola Informasi yang Transparan dan Informatif”. Di forum itu, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif.

Menurut Ita, keterbukaan informasi sudah menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Dari sana, lembaga publik bisa membangun pelayanan yang lebih terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

“Badan publik yang terbuka akan lebih dipercaya masyarakat. Sebaliknya, minimnya keterbukaan informasi sering kali menjadi awal munculnya persepsi negatif hingga sengketa informasi publik. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dipandang sebagai investasi kelembagaan, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” kata Ita.

Ia menegaskan, hak atas informasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, badan publik tidak punya alasan untuk memperlakukan layanan informasi sebagai pekerjaan sampingan.

Bagi Bawaslu, isu ini penting. Lembaga pengawas pemilu berhadapan langsung dengan publik, peserta pemilu, dan berbagai kepentingan yang menuntut transparansi. Jika pengelolaan informasinya lambat atau berantakan, kepercayaan publik ikut tergerus.

Dari Daftar Informasi Publik sampai digitalisasi layanan

Dalam sesi pemaparan, peserta mendapat penguatan soal sejumlah hal teknis. Mulai dari optimalisasi Daftar Informasi Publik (DIP), digitalisasi pelayanan informasi, penyusunan data dukung atau evidence, sampai strategi menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik.

KI Babel juga mengulas perlunya budaya keterbukaan dibangun terus-menerus, bukan hanya menjelang penilaian. Di banyak badan publik, masalah yang muncul bukan selalu niat menutup informasi. Sering kali persoalannya lebih sederhana, tapi berulang: pelayanan terlambat, informasi belum tersedia, koordinasi internal lemah, atau dokumen tidak tertata.

Ita menyoroti satu hal yang kerap dianggap sepele, yakni dokumentasi. Menurut dia, pelayanan yang sudah berjalan baik bisa terlihat gagal bila tak ada bukti administrasi yang lengkap.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah melaksanakan pelayanan informasi dengan baik, namun tidak memiliki dokumentasi yang memadai. Dalam perspektif evaluasi, apa yang tidak terdokumentasikan dianggap belum dilaksanakan. Karena itu, setiap aktivitas harus memiliki bukti administrasi yang lengkap,” ujarnya.

Pesan itu relevan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu. Dokumentasi yang rapi memudahkan kerja PPID, mempercepat respon permintaan informasi, dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Di level praktis, dokumen yang tertib juga membuat penilaian Monev lebih mudah dipenuhi.

Menuju predikat Informatif

Dalam forum itu, Ita juga menjelaskan bahwa predikat “Informatif” bukan garis akhir. Predikat itu justru menjadi indikator bahwa tata kelola informasi sudah berjalan baik melalui komitmen pimpinan, penguatan kapasitas PPID, pembaruan DIP, digitalisasi layanan, dokumentasi yang tertib, koordinasi internal yang efektif, dan evaluasi berkelanjutan.

Ia menambahkan, Komisi Informasi tidak berhenti pada fungsi menyelesaikan sengketa. Lembaga ini juga berperan sebagai mitra strategis badan publik lewat edukasi, supervisi, monitoring, evaluasi, sosialisasi, dan penyusunan standar layanan informasi.

Rapat berlangsung interaktif. Peserta dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Babel aktif bertanya soal klasifikasi informasi, penyusunan DIP, pemenuhan data dukung, hingga strategi memperbaiki pelayanan informasi agar sesuai standar badan publik yang transparan dan akuntabel.

Dengan kegiatan ini, KI Babel berharap jajaran Bawaslu di daerah punya kesiapan yang lebih matang saat Monev digelar. Yang dikejar bukan sekadar nilai. Lebih jauh, yang dibangun adalah kebiasaan kerja yang terbuka, tertib, dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya organisasi, bukan reaksi sesaat ketika penilaian datang,” kata Ita menutup pemaparannya.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda