Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Menteri Ekraf Ungkap Alasan Konten Kreator Mesti Punya NIB

Konten kreator dan NIB di meja kerja kreatif
Konten kreator wajib NIB lewat aturan PMSE. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — konten kreator masuk babak baru. Pemerintah mewajibkan pelaku konten di media sosial memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan kebijakan itu ditujukan untuk memberi status usaha yang lebih jelas, bukan semata menambah urusan administratif.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Teuku Riefky menyebut pemerintah ingin profesi konten kreator masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, sehingga legalitas usaha mereka tercatat resmi dan bisa mengantongi NIB.

Konten kreator masuk KBLI, status usahanya jadi jelas

Teuku Riefky menyampaikan penjelasan itu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2026). Ia mengatakan langkah ini penting karena banyak pekerjaan kreatif digital kini sudah berkembang dari sekadar hobi menjadi aktivitas profesional yang menghasilkan pendapatan.

“Yang kami ingin lakukan adalah tentu bagaimana profesi konten kreator itu kan juga menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI, ya. Tentu dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB, ya,” ujar Teuku Riefky.

Dalam praktiknya, NIB menjadi pintu awal agar sebuah usaha diakui secara administratif. Bagi konten kreator, status itu berarti mereka tidak hanya dipandang sebagai pengguna media sosial, tapi juga pelaku usaha yang punya jalur legal untuk mengembangkan aktivitas komersialnya.

Langkah ini juga memberi sinyal bahwa pemerintah mulai melihat ekonomi kreatif digital sebagai sektor yang makin serius. Konten video, foto, siaran langsung, sampai jasa promosi digital kini sudah menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak orang, termasuk di daerah.

Akses pendanaan dan proyek pemerintah jadi peluang baru

Teuku Riefky menilai NIB bisa membuka akses yang lebih luas untuk para kreator. Salah satunya, akses pendanaan. Dengan legalitas usaha yang jelas, kreator dinilai lebih mudah masuk ke skema pembiayaan yang ditawarkan lembaga keuangan atau mitra usaha.

“Nah dari NIB itulah bahwa nanti seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan, ketika ingin mengikuti apa namanya penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat ataupun daerah itu sudah siap gitu,” kata dia.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda