Kamis, 2 Juli 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Trump Kalah di MA AS soal Kewarganegaraan Lahir Otomatis

Trump Kalah di MA AS soal Kewarganegaraan Lahir Otomatis
Foto: Charles Criscuolo/Pexels

WASHINGTON — kewarganegaraan lahir otomatis di Amerika Serikat tetap berlaku setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya Donald Trump untuk mengakhirinya. Putusan pada Selasa itu membuat hukum yang bersandar pada Amandemen ke-14 tidak berubah, meski perdebatan politik dan hukumnya masih jauh dari selesai.

Bagi warga AS, keputusan ini berarti status kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat tetap aman untuk saat ini. Tapi untuk keluarga imigran, isu ini menyentuh hal yang sangat praktis: akta kelahiran, paspor, nomor jaminan sosial, sampai kepastian apakah anak mereka diakui penuh sebagai warga negara.

Langkah Trump kandas di pengadilan

Trump menjadikan upaya mengakhiri kewarganegaraan lahir otomatis sebagai salah satu langkah awal masa jabatan keduanya. Ia memerintahkan penafsiran baru atas Amandemen ke-14, aturan yang sejak 1868 dipahami memberi kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di AS, kecuali sejumlah pengecualian terbatas seperti anak diplomat asing atau pasukan musuh yang menyerbu.

Namun, Mahkamah Agung AS berpihak pada pemerintah yang menggugat kebijakan itu. Dengan putusan tersebut, pemerintah federal tidak bisa langsung mengubah status hukum yang sudah mapan selama lebih dari satu abad. American Civil Liberties Union, atau ACLU, menyambut keputusan itu dan menyebutnya sebagai pernyataan paling jelas tentang siapa Amerika sebagai negara.

“Tidak peduli siapa orang tua Anda, kalau Anda lahir di sini, Anda termasuk di sini,” kata ACLU dalam pernyataannya.

Trump sendiri selama ini menyebut kebijakan itu “a disgrace”. Wakilnya, JD Vance, bahkan pernah menyebutnya “kebijakan imigrasi paling bodoh di dunia”. Serangan itu bukan baru muncul sekarang. Isu kewarganegaraan lahir otomatis sudah lama dipakai kubu garis keras untuk menekan agenda imigrasi yang lebih ketat.

Kenapa isu ini begitu sensitif

Di atas kertas, persoalannya tampak sederhana. Konstitusi AS menyebut semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan berada di bawah yurisdiksinya adalah warga negara AS. Selama ini, pengadilan dan pemerintah menafsirkan aturan itu secara konsisten sebagai kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS, apa pun status orang tuanya.

Masalahnya, kalau penafsiran itu dibuka lagi, banyak hal ikut bergeser. Menurut Migration Policy Institute, sekitar 255.000 anak lahir di AS setiap tahun dari orang tua non-warga negara. Artinya, setiap perubahan akan langsung mengenai ratusan ribu keluarga baru setiap tahun, bukan angka kecil yang mudah diabaikan.

Kim Lane Scheppele, profesor sosiologi dan urusan internasional di Princeton, mengatakan perdebatan itu sendiri sudah memberi dampak. Menurut dia, begitu pertanyaan soal status kewarganegaraan dibuka, kepastian hukum ikut melemah.

“Fakta bahwa pertanyaan ini sekarang terbuka, padahal sebelumnya tidak, membuat kewarganegaraan lebih rentan, termasuk bagi mereka yang hidup seumur hidup di AS,” kata Scheppele kepada DW sebelum putusan diumumkan.

Ia juga menyinggung langkah lain pemerintahan Trump yang menekan ruang kewarganegaraan, mulai dari pembentukan kantor denaturalisasi di Departemen Kehakiman hingga dorongan mewajibkan bukti kewarganegaraan untuk memilih.

Dampaknya tidak berhenti di ruang sidang

Walau putusan kali ini membuat status hukum tidak berubah, para pakar menilai bekasnya sudah terlanjur terasa. Bila kebijakan Trump lolos, birokrasi AS akan dipaksa memeriksa status orang tua setiap kali ada kelahiran. Itu berarti rumah sakit, kantor catatan sipil, sampai lembaga penerbit dokumen harus memproses data yang selama ini tidak selalu disiapkan untuk skenario seperti itu.

Scheppele menyebut perempuan yang baru melahirkan, apalagi ayah dari bayi baru, belum tentu punya bukti kewarganegaraan yang siap dipakai saat itu juga. “Bayangkan jika status kewarganegaraan dan imigrasi semua orang tua harus dicatat setiap kelahiran di negara ini. Anda mulai bisa melihat kekacauan administratif yang akan terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan itu juga berpotensi membuat sebagian anak tanpa kewarganegaraan alias stateless. Ini bisa terjadi jika negara asal orang tuanya tidak otomatis memberi kewarganegaraan kepada anak yang lahir di luar negeri. Dalam konteks global, situasi semacam itu bukan fiksi. Banyak negara di Asia Tenggara, misalnya, menerapkan aturan kewarganegaraan yang lebih sempit dan ketat.

Trump kerap mengklaim AS satu-satunya negara yang punya kewarganegaraan lahir otomatis. Data Pew Research Center membantah klaim itu. Ada 32 negara lain, kebanyakan di Amerika Utara dan Amerika Latin, yang masih menerapkan model serupa. Sejumlah negara lain memberi status itu dengan syarat tertentu, seperti tempat lahir orang tua atau status legal penduduk.

Makna politik untuk agenda imigrasi Trump

Kegagalan ini tetap terasa sebagai pukulan politik. Bagi Trump, kemampuan mendorong kebijakan imigrasi keras adalah inti dari janji “America First”. Ia ingin menunjukkan bahwa pemerintahan barunya mampu menekan deportasi, membatasi pengungsi, dan memperkuat aparat imigrasi seperti ICE.

Karena itu, soal kewarganegaraan lahir otomatis bukan sekadar debat hukum. Ini juga simbol siapa yang berhak disebut bagian dari Amerika. Dan selama Trump terus mendorong agenda imigrasi keras, pertarungan soal definisi warga negara hampir pasti akan kembali muncul, baik di pengadilan maupun di Kongres.

Yang jelas, untuk saat ini, garis hukumnya belum bergeser. Tapi perdebatan politiknya baru mulai panas.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda