Selasa, 18 Agustus 2026 WIB
BREAKING
KESEHATAN

BPJS Kelas 3 Dihapus 2026? Ini Iuran Kelas Standar Terbaru Juli

BPJS Kelas 3 Dihapus 2026? Ini Iuran Kelas Standar Terbaru Juli
Sistem kelas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya Kelas 3, akan resmi dihapus secara bertahap. Credit: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sistem kelas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya Kelas 3, akan resmi dihapus secara bertahap dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau Kelas Standar mulai 30 Juni 2026. Perubahan ini membawa dampak signifikan pada besaran iuran dan fasilitas yang diterima peserta, terutama bagi mereka yang sebelumnya terdaftar di Kelas 3.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menandai transisi menuju pemerataan fasilitas kesehatan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas.

Transisi Bertahap Menuju Kelas Standar

Pemerintah menargetkan implementasi penuh KRIS akan berlaku mulai Juli 2026. Selama masa transisi, peserta BPJS Kelas 3 yang lama masih dapat menggunakan fasilitas yang ada. Namun, untuk pendaftaran baru atau perpanjangan, peserta akan langsung diarahkan ke sistem Kelas Standar. Ini artinya, tidak ada lagi pilihan Kelas 1, 2, atau 3 untuk kepesertaan baru.

Penerapan KRIS bertujuan untuk menghapus diskriminasi fasilitas antar-kelas, memastikan setiap peserta mendapatkan standar pelayanan minimal yang sama. Standar fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit penyelenggara KRIS meliputi tempat tidur yang dilengkapi dua stop kontak, nakas per tempat tidur, dan standar sanitasi yang lebih baik.

Besaran Iuran Kelas Standar Terbaru 2026

Dengan dihapusnya Kelas 3, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan skema Kelas Standar yang baru. Skema ini memperkenalkan beberapa tingkatan iuran yang disesuaikan dengan fasilitas kamar dan target segmen peserta. Berikut rincian iuran per orang per bulan yang berlaku mulai Juli 2026, khususnya bagi eks Kelas 3:

Kelas Standar Iuran/Bulan Fasilitas Kamar Cocok Untuk
Kelas Standar A Rp 150.000 2-3 orang/kamar + AC Gaji UMR+
Kelas Standar B Rp 100.000 4-6 orang/kamar Karyawan swasta
Kelas Standar C Rp 42.000 6-8 orang/kamar Eks Kelas 3

Peserta eks Kelas 3 akan masuk ke Kelas Standar C dengan iuran Rp 42.000 per bulan. Angka ini naik dari iuran Kelas 3 sebelumnya yang sebesar Rp 35.000 per bulan, efektif mulai Juli 2025.

Misalnya, untuk satu keluarga dengan empat anggota yang sebelumnya berada di Kelas 3, total iuran bulanan akan menjadi Rp 168.000 (Rp 42.000 x 4 orang). Jumlah ini naik Rp 28.000 dari total iuran sebelumnya.

Cara Mengganti Kelas BPJS via JKN Mobile

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda