Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Biometrik: Pemerintah Tegaskan Sanksi Bagi Operator yang Membandel

Tampilan layar ponsel yang sedang melakukan proses verifikasi wajah (face recognition) untuk aktivasi nomor seluler baru
Tampilan layar ponsel yang sedang melakukan proses verifikasi wajah (face recognition) untuk aktivasi nomor seluler baru

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Terhitung sejak 1 Juli 2026, seluruh proses aktivasi nomor seluler baru di Indonesia wajib menggunakan verifikasi data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Mengakhiri Celah Penipuan Digital

Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan identitas melalui validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dinilai memiliki celah keamanan.

Sebelumnya, metode registrasi hanya mengandalkan pencocokan data kependudukan secara teks, yang sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan kartu prabayar dengan identitas orang lain.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Tidak ada lagi kelonggaran,” tegas Edwin dalam keterangannya di Jakarta.

Sinkronisasi dengan Dukcapil

Proses registrasi kini mewajibkan calon pelanggan melakukan pemindaian wajah secara langsung. Data biometrik yang telah dienkripsi tersebut kemudian akan dicocokkan secara real-time dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah memastikan bahwa privasi pengguna tetap terjaga. Sistem tidak menyimpan foto asli, melainkan hanya template biometrik terenkripsi dalam format encrypted Base64 yang tidak dapat direkonstruksi kembali menjadi wajah pengguna. Aktivasi nomor hanya akan berhasil jika hasil pemindaian wajah dinyatakan sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.

Sanksi bagi Operator

Seiring dengan berlakunya aturan ini, Kemkomdigi telah menginstruksikan seluruh operator seluler untuk segera menghentikan aktivasi kartu SIM yang masih menggunakan metode lama.

Inspeksi mendadak yang dilakukan kementerian di beberapa pusat perbelanjaan menunjukkan bahwa meski sebagian besar operator telah patuh, masih ditemukan segelintir operator yang memfasilitasi registrasi tanpa biometrik.

Kemkomdigi menegaskan bahwa penyelenggara jaringan yang masih melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi administratif yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga telah meminta Dukcapil untuk membatasi akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan sebagai satu-satunya syarat aktivasi, guna memaksa transisi penuh ke sistem biometrik.

Dampak bagi Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka penipuan daring, judi online, dan tindak kejahatan siber lainnya yang selama ini mengandalkan nomor anonim. Meskipun proses registrasi mungkin terasa lebih panjang bagi masyarakat, langkah ini dianggap sebagai investasi penting untuk keamanan data pribadi setiap individu.

Masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini saat membeli kartu SIM perdana. Untuk detail teknis maupun kendala aktivasi, masyarakat dapat menghubungi saluran layanan pelanggan dari masing-masing operator seluler.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap setiap nomor telepon yang beredar di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya oleh pemilik yang sah.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda