JAKARTA, JOURNALARTA.COM — KPK membongkar dugaan suap jabatan Kuansing dan menahan tiga orang sekaligus, yakni Bupati Kuantan Singingi SA, Sekretaris Daerah ZKN, serta Direktur Utama PT MIC ARD, setelah operasi tangkap tangan pada 1 Juli 2026.
Kasus ini langsung menyita perhatian karena menyentuh kursi strategis di pemerintahan daerah. Bagi warga, perkara seperti ini bukan sekadar soal jabatan. Ada dampak ke tata kelola, anggaran, dan kepercayaan publik yang bisa ikut terkikis jika praktik jual beli posisi dibiarkan.
OTT KPK dan penahanan 20 hari pertama
KPK menyebut ketiga pihak diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang terkait dugaan pemberian dan penerimaan suap untuk mendapatkan posisi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Setelah pemeriksaan awal, penyidik menetapkan SA, ZKN, dan ARD sebagai tersangka.
“Ketiganya kami tahan untuk 20 hari pertama, terhitung 1 sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam siaran pers resmi.
Penahanan cepat ini menunjukkan KPK ingin mengamankan proses penyidikan sejak awal. Jejak komunikasi, dokumen pembelian kendaraan, hingga aliran uang yang diduga terkait perkara kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Mobil mewah jadi syarat jabatan
Konstruksi perkara berawal dari dugaan permintaan imbalan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah. Dalam proses seleksi dan lelang jabatan, SA diduga meminta syarat berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta yang mengikuti seleksi.
Dari dua kandidat yang ada, KPK menyebut hanya ZKN yang bersedia memenuhi permintaan itu. Setelah itu, ZKN diduga dilantik untuk menduduki posisi Sekda Kuantan Singingi periode 2025. Nilai kendaraan yang disebut mencapai sekitar Rp 2,05 miliar, dibayar lewat skema angsuran lima tahun.
Karena kemampuan finansial ZKN tak memenuhi syarat kredit, nama ARD dipakai dalam perjanjian pembelian. Setiap bulan, cicilan kendaraan itu disebut sebesar Rp 46,5 juta. Skema ini menjadi salah satu titik yang kini dibidik penyidik karena diduga dipakai untuk menyamarkan hubungan antara pemberi, penerima, dan pihak perantara.
Pola serupa juga disebut muncul pada 2021. Saat itu, ketika ZKN mengajukan diri untuk jabatan Kepala Dinas PUPR, SA diduga meminta imbalan mobil Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta. Permintaan itu, menurut KPK, kembali dipenuhi dengan pola cicilan dan bantuan ARD.
Imbalan proyek untuk pihak swasta
Peran ARD tak berhenti pada pengurusan pembelian mobil. KPK menyebut pihak swasta itu ikut mendapatkan keuntungan berupa paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi. Pada 2022, ia disebut memperoleh 13 paket proyek di Dinas PUPR dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.
Masih menurut KPK, ARD juga menerima sejumlah paket pekerjaan lain di berbagai dinas dan sekretariat daerah pada 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta. Rangkaian ini memperlihatkan dugaan timbal balik yang menjadi inti perkara: jabatan, kendaraan mewah, lalu proyek pemerintah.
Bagi publik, bagian ini penting karena menyentuh uang negara. Jika dugaan itu terbukti, maka suap jabatan tidak berhenti pada urusan karier birokrasi. Ujungnya bisa merembet ke pengadaan, penunjukan proyek, dan kualitas layanan publik di daerah.
Barang bukti dan pasal yang dikenakan
Dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan satu unit Pajero Sport Dakar, bukti transaksi keuangan, dokumen perjanjian pembelian kendaraan, serta barang bukti elektronik berupa data komunikasi dan dokumen digital dari perangkat para tersangka.
KPK juga menyatakan menemukan dugaan penerimaan imbalan lain oleh SA terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penyidik masih mendalami rangkaian itu untuk melihat apakah ada pola perbuatan lain di luar suap jabatan Kuansing yang sudah dibuka ke publik.
Untuk sangkaan, ZKN dan ARD dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. SA selaku pihak penerima imbalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan pendalaman masih berjalan. “Kami terus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” kata Budi Prasetyo.
Kasus ini jadi ujian lain bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Dan buat warga Kuantan Singingi, pertanyaannya sederhana: siapa lagi yang ikut menikmati praktik seperti ini sebelum KPK turun tangan?
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.